Rabu, 21 Maret 2012

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

a) PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan
berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

b) HPS digunakan sebagai :
(1) alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
(2) dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
untuk pengadaan;
(3) dasar untuk negosiasi harga dalam Penunjukan Langsung dan
Pengadaan Langsung;
(4) dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran; dan
(5) dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan
bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan
puluh perseratus) nilai total HPS.

c) Data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data
harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei
menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan
informasi yang meliputi:
(1) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Badan Pusat Statistik (BPS);
(2) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan;
(3) daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor
tunggal;
(4) biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
(5) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs
tengah Bank Indonesia;
(6) hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang
dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
(7) perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engineer’s estimate);
(8) norma indeks; dan/atau
(9) informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

d) Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
(2) keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi
penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya
tidak termasuk PPN.

e) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain
dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia.

f) Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.

g) Riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.

h) HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian
negara.

Lampiran 2 : Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar