Rabu, 21 Maret 2012

Pemilihan Sistem Pengadaan

Pemilihan Sistem Pengadaan

a. Pelelangan
1) ULP memilih metode pemilihan penyedia.
2) Untuk Pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan
dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
a) Pelelangan Umum;
b) Pelelangan Terbatas; dan
c) Pemilihan Langsung.
3) Pada prinsipnya Pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
4) Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah
penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan
Kompleks.
5)Pemilihan Langsung dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak
kompleks dan bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).

b. Penunjukan Langsung
1) ULP/Pejabat Pengadaan memilih sistem pengadaan Penunjukan
Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
2) Metode penyampaian dokumen untuk Penunjukan Langsung adalah 1
(satu) sampul.
3) Evaluasi kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dilakukan dengan
sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi
harga.

c. Pengadaan Langsung
1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan yang bernilai
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
b) teknologi sederhana;
c) risiko kecil; dan/atau
d) dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di
pasar kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi.
3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat
Pengadaan.

Lampiran 2 :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar