Minggu, 20 Februari 2011

INGATLAH PADAKU

Disaat kamu ingin melepaskan, ingatlah pada saat kamu ingin mendapatkannnya
Disaat kamu mulai tidak mencintainya, ingatlah pada saat pertama kamu jatuh cinta padanya.
Disaat kamu mulai bosan dengannya, ingatlah selalu saat terindah bersamanya.
Disaat kamu ingin menduakannya, Bayangkan jika dia selalu setia
Disaat kamu ingin membohonginya, ingatlah saat dia jujur padamu..
Maka....
Kamu akan merasakan arti dia untukmu..
Jangan sampai disaat dia sudah tidak disisi..
Kamu baru menyadari semua arti dirinya..untuk mu......


Buat Seseorang yang telah memberi makna hidup dan kehidupan
Love & peace........
Semoga selalu bahagia
19 Februari 2011 jam 00.00 WIB

Kamis, 17 Februari 2011

JANGAN TAKUT DIGIGIT GAJAH

JANGAN TAKUT DIGIGIT GAJAH

Kita Semua Memiliki Kemampuan Yang Hebat
Untuk Mengkhayalkan Kebesaran
Yang Ingin Kita Capai Dimasa Depan
Kita Juga Piawai Untuk Menuliskan Cita – Cita
Dan Menyusun Rencana.

Tetapi, Semua Kekuatan Perencanaan Kita,
Tidak Pernah Lebih Hebat Daripada
Kemampuan Kita Untuk Menunda

Sebagian Besar Penundaan Kita Datang
Karena Pertimbangan Yang Berlebihan
Mengenai Bayangan Tentang Masalah – Masalah
Besar Yang Bisa Menghadang Perjalanan Kita

Kita Membayangkan Batu – Batu Sebesar Gajah
Yang Harus Disingkirkan Agar Perjalanan
Mencapai Cita – Cita Kita Menjadi Mulus
Dan Bebas Kesulitan

Kita Melupakan Batu – Batu Kecil
Yang Harus Disingkirkan Dan Harus Dilangkahi
Yang Justru Sering Menjadi Prasyarat
Bagi Tercapainya Hasil
Yang Nilai Agregatnya
Lebih Besar Daripada Gajah

Mario Teguh

Senin, 14 Februari 2011

JIKA KU HARUS BERMIMPI

Samsons - Jika Ku Harus Bermimpi

Jika ku harus bermimpi untuk memilikimu
Jangan pernah sadarkan aku dari mimpi indahku

Jika ku harus bermimpi tuk dapat memandangmu
Jangan pernah bangunkan aku dari lelap mimpiku

Hanya di hatimu lah tempat terindah
Tuk ku semayamkan seluruh jiwaku
Ku temukan cinta terindah darimu
Meski takkan pernah engkau sadari

Jika ku harus bermimpi tuk tetap bersamamu
Jangan pernah pindahkan aku dari alam mimpiku

Jika ku harus bermimpi tuk dapat menggenggam mu
Jangan pernah hidupkan aku dari alam mimpiku

Hanya di hatimu lah tempat terindah
Tuk ku semayamkan seluruh jiwaku
Ku temukan cinta terindah darimu
Meski takkan pernah engkau sadari



DISCLAIMER: adalah hak cipta / hak milik dari pencipta lagu dan label musik yang bersangkutan. Lirik Lagu dan Download MP3 Lirik Lagu Samsons – Perbedaan cuman disediain disini buat keperluan evaluasi. Suka lagu ini? Beli donk kaset atau CD-nya buat ngedukung penyanyinya.

PERBEDAAN

Samson :Perbedaan
pejamkan matamu di hadapanku
kan ku cium kau tuk terakhir kalinya
sudahlah kita tak mungkin untuk bersama
perbedaan membuat kita terpisah

genggamlah tangan ku ini
aku bahagia saat bersamamu

usaplah setiap tetes airmatamu
usah kau tangisi perpisahan ini
bukanlah keinginan kita berpisah
perbedaan membuat kita terpisah

dengarlah suara hatiku
aku bahagia saat bersamamu

oh..
ingatlah sumpahku ini
aku bahagia saat bersamamu
aku bahagia bahagia
aku bahagia saat bersamamu


DISCLAIMER: adalah hak cipta / hak milik dari pencipta lagu dan label musik yang bersangkutan. Lirik Lagu dan Download MP3 Lirik Lagu Samsons – Perbedaan cuman disediain disini buat keperluan evaluasi. Suka lagu ini? Beli donk kaset atau CD-nya buat ngedukung penyanyinya.

Minggu, 13 Februari 2011

Sejarah Perawat

Mudah- mudahan dengan di masukannya tarif perda asuhan keperawatan membuat motivasi Perawat dalam memberikan pelayanan yang komprehensif :
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR .............TAHUN ..............

TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEUWILIANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BOGOR,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan pemerataan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor telah membangun Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang;
b. bahwa untuk membiayai pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang perlu diatur retribusi pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang ...

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Keputusan Menteri Kesehatan No. 582/MENKES/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1986 Nomor 9 Seri C);
14. Peraturan ...
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 40);


Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOGOR
dan
BUPATI BOGOR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEUWILIANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bogor.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
3. Bupati adalah Bupati Bogor.
4. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor.
5. Direktur Rumah Sakit Daerah, selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor.
6. Pejabat ...
6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial pilitik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8. Retribusi Pelayanan Kesehatan selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan atau jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Rumah Sakit Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, dan rehabilitasi.
10. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
11. Jasa Farmasi adalah imbalan yang diterima atau pelayanan yang diberikan kepada pasien guna memperoleh obat dan alat kesehatan habis pakai dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan resep Dokter.
12. Pasien adalah seseorang yang membutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan.
13. Pasien tidak mampu adalah mereka yang kurang atau tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang (dalam hal ini Kepala desa atau kelurahan yang diketahui camat) dan mereka yang dipelihara oleh badan sosial pemerintah atau swasta yang telah berbadan hukum.
14. Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tanggung jawab secara timbal balik mengenai masalah kesehatan baik vertikal maupun horisontal.
15. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
16. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di Rawat Inap.
17. Pelayanan ...
17. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
18. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pasien di Rumah Sakit.
19. Pelayanan Tingkat Tinggi (HCU: High Care Unit) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang memiliki fungsi utama sebagai unit perawatan antara bangsal rawat inap dan ICU.
20. Pelayanan Intensif (ICU: Intensive Care Unit) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang terpisah, dengan staf yang khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit cedera/penyulit-penyulit yang mengancam jiwa/potensial mengancam jiwa dengan prognosis dubia.
21. Poliklinik Sore adalah unit atau instalasi kesehatan yang memberikan pelayanan semua jenis pelayanan atau pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilaksanakan pada sore hari.
22. Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter umum dengan pemeriksaan penunjang kesehatan.
23. Pemeriksaan Penunjang Diagnostik adalah pelayanan dibidang kedokteran yang menunjang upaya penegakan diagnosa dan terapi.
24. Pelayanan Persalinan adalah tindakan kebidanan bagi wanita yang melahirkan dan perawatan bayi yang baru lahir.
25. Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun diluar negeri yang diakui oleh Pemerintah.
26. Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti dan telah menyelesaikan pendididkan dan telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
27. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik didalam maupun diluar negeri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Asuhan keperawatan selanjutnya disebut Askep adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung maupun tidak langsung diberikan kepada sistem klien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
29. Asuhan ...
29. Asuhan Keperawatan tingkat I (minimal care) adalah asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien dengan bantuan minimal dengan kriteria : waktu ketergantungan pasien kepada perawat 1,5-2 jam/hari, personal hygiene sendiri, makan minum sendiri, ambulasi dengan pengawasan, observasi tanda vital/shift, perawatan luka sederhana, pengobatan minimal.
30. Asuhan Keperatan tingkat II (partial care) adalah asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan bantuan sebagian dengan kriteria : waktu ketergantungan pasien kepada perawat 3-4 jam/hari, personal hygiene dibantu, observasi tanda vital setiap 4 jam, injeksi, pasang infus, pasang kateter, ukur minum-urine (UMU) ketat.
31. Asuhan Keperawatan tingkat III (total care) adalah asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan bantuan total dengan kriteria : waktu keterganungan pasien kepada perawat 5-6 jam/hari, semua kebutuhan pasien dibantu, observasi tanda vital setiap 2 jam, makan minum personde, suction, perawatan luka kompleks, pengobatan IV/drip, pasien gelisah.
32. Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan Instalasi Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, orthotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi dan rehabilitasi lainnya.
33. Pemulasaran Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah kepada pasien yang meninggal di Rumah Sakit dan yang berasal dari luar Rumah Sakit.
34. Pemeriksaan Visum et Repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun mayat yang dilakukan untuk kepentingan proses peradilan, dan dilakukan berdasarkan permintaan dari penyidik atau pejabat yang berwenang.
35. Tindakan Cito adalah tindakan medik dan terapi yang harus dilakukan segera dan tidak dapat ditunda untuk menyelamatkan jiwa pasien (life saving).
36. Pemeriksaan Penunjang Cito adalah pemeriksaan penunjang yang harus dilakukan segera dan tidak dapat ditunda atas permintaan dari dokter yang akan melaksanakan tindakan life saving.
37. Ambulans adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien dalam rangka rujukan medik dan pelayanan lain yang diberikan terhadap pasien.
38. Mobil Jenazah adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut jenazah.
39. Konsultasi adalah konsultasi dokter dan tenaga ahli untuk keperluan terapi.
40. Pelayanan ...
40. Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi gizi dan konsultasi lainnya.
41. Visite adalah kunjungan dokter kepada pasien dalam rangka penegakan diagnostik, tindakan medik dan terapi di ruang Rawat Inap.
42. Dokumen Medis adalah kumpulan dari fakta-fakta atau bukti keadaan pasien, riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang di tulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan pada pasien tersebut.
43. Bahan dan alat habis pakai adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan dan bahan lainnya yang dipergunakan langsung dalam rangka pelayanan.
44. Dokter pendamping adalah dokter spesialis yang mendampingi dalam melakukan tindakan medik operatif atau tindakan persalinan sesuai kebutuhan medik.
45. Pasien Baru adalah pasien yang baru pertama kali berkunjung dan belum memiliki nomor Dokumen Medik.
46. Pasien Tertanggung Perusahaan adalah pasien dari perusahaan atau badan hukum yang telah mengadakan perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan dengan Rumah Sakit.
47. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
48. Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit yang menjadi tempat untuk melaksanakan praktek, penelitian, magang dan sejenisnya bagi siswa, mahasiswa dari Lembaga Pendidikan lain.
49. Pembimbing praktek, magang, penelitian dan sejenisnya adalah orang yang ditunjuk menjadi pembimbing dan memperoleh imbalan, honor dari Lembaga, Institusi Pendidikan yang melaksanakan praktek, magang, penelitian dan sejenisnya.
50. Pelayanan One Day Care (ODC) di rumah sakit adalah pelayanan kepada pasein untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari satu hari.
51. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
52. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
53. Surat ...
53. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
54. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
55. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
56. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
57. Kas Daerah adalah kas daerah Kabupaten Bogor.
58. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
59. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
60. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaaraan pelayanan di rumah sakit yang dibebankan kepada masyarakat atas jasa pelayanan yang diterimanya.

BAB II
OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI
Pasal 2
(1) Obyek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
(2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah :
a. Pelayanan pendaftaran; dan
b. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pasal 3 ...
Pasal 3
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan.

Pasal 4
Wajib retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan diwajibkan membayar retribusi.


BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum.

BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, peralatan, jumlah kunjungan, dan jumlah hari pelayanan.

BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.




BAB VI ...




BAB VI
STRUKTUR TARIF RETRIBUSI, JENIS PELAYANAN
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Struktur Tarif Retribusi
Pasal 8
Struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan digolongkan berdasarkan :
a. instalasi pelayanan;
b. jenis pelayanan;
c. kelas perawatan;
d. keahlian pelaksana;
e. asal rujukan; dan
f. jarak tempuh ambulans.

Bagian Kedua
Jenis Pelayanan
Pasal 9
(1) Instalasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi :
a. Instalasi Rawat Jalan;
b. Instalasi Gawat Darurat;
c. Instalasi Rawat Inap;
d. Instalasi Pemeriksaan Diagnostik Laboratorium Klinik;
e. Instalasi Pemeriksaan Diagnostik Radiologi dan Elektromedik;
f. Instalasi Rehabilitasi Medik;
g. Instalasi Farmasi; dan
h. Instalasi Kamar Jenazah.
(2) Jenis Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi :
a. tindakan Medik Rawat Jalan;
b. tindakan Medik Rawat Darurat;
c. tindakan Medik Rawat Inap;
d. pemeriksaan …
d. pemeriksaan penunjang medik diagnosis, meliputi :
1. Pemeriksaan laboratorium klinik dan patologi anatomi;
2. Pemeriksaan radiodiagnostik;
3. Pemeriksaan diagnosis elektromedik.
e. tindakan medik dan tindakan operatif, meliputi :
1. tindakan medik, dibedakan dalam :
a) tindakan medik terencana;
b) tindakan medik tidak terencana atau mendesak (cito).
2. tindakan operatif, dibedakan dalam :
a) tindakan operatif terencana;
b) tindakan operatif tidak terencana atau mendesak (cito).
3. tindakan medik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a) dan huruf b), terdiri dari tindakan medik umum, spesialistik THT, mata, gigi dan mulut, kulit dan kelamin, orthopedi dan akupunktur;
4. tindakan operatif dimaksud dalam angka 2 huruf a) dan huruf b), terdiri dari tindakan medik dan terapi operatif kecil, sedang, besar, dan sectio caesaria.
f. upaya persalinan;
g. upaya rehabilitasi medik, meliputi pelayanan rehabilitasi medik Rawat Jalan dan Rawat Inap;
h. pelayanan jenazah;
i. pemeriksaan Visum et Repertum, meliputi :
1. Pemeriksaan luar korban hidup;
2. Pemeriksaan luar korban mati (mayat);
j. pelayanan Instalasi Farmasi;
k. pelayanan Medical Check Up;
l. pelayanan ICU dan HCU;
m. pelayanan bimbingan pendidikan/pelatihan, terdiri dari :
1. pendidikan/pelatihan bidang kesehatan; dan
2. Pendidikan/pelatihan di luar bidang kesehatan.
n. pelayanan ambulans.
(3) Kelas …
(3) Kelas perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi :
a. Kelas Very Important Person (VIP);
b. Kelas Utama;
c. Kelas I;
d. Kelas II;
e. Kelas III A;
f. Kelas III B;
g. Kelas perawatan Intermediate (High Care Unit/HCU); dan
h. Kelas perawatan Intensif (Intensive Care Unit/ICU).
(4) Asal rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, meliputi :
a. rujukan intern pada Rumah Sakit Daerah;
b. rujukan swasta (kerja sama dengan pihak ketiga);
c. pelayanan ODC (One Day Care).


Bagian Ketiga
Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 10
(1) Tarif pelayanan kesehatan untuk instalasi rawat jalan, sebagai berikut :
NO JENIS KESEHATAN JASA SARANA (Rp) JASA PELAYANAN (Rp) JUMLAH (Rp)
1 Poliklinik :
a. Umum (Triase) 4.000 6.000 10.000
b. Gigi 4.000 6.000 10.000
c. Spesialis 4.500 10.500 15.000
d. Konsultasi :
1) Dokter Spesialis 4.500 10.500 15.000
2) Penata Gizi 2.500 3.500 6.000
2 Poliklinik Sore :
a. Umum/Gigi 5.000 20.000 25.000
b. Spesialis 5.000 30.000 35.000
(2) Tarif ...
(2) Tarif pelayanan kesehatan untuk instalasi gawat darurat, sebagai berikut:
NO JENIS KESEHATAN JASA SARANA (Rp) JASA PELAYANAN (Rp) JUMLAH (Rp)
1 Pemeriksaan dokter 7.000 18.000 25.000
2 Konsultasi dokter Spesialis di IGD 6.000 14.000 20.000

(3) Tarif Pelayanan kesehatan untuk instalasi Rawat Inap perhari, sebagai berikut :
NO JENIS KESEHATAN JASA SARANA (Rp) JASA PELAYANAN (Rp) JUMLAH (Rp)
1 Kelas Perawatan :
a) Kelas VIP 250.000 100.000 350.000
b) Kelas Utama 150.000 75.000 225.000
c) Kelas I 125.000 75.000 200.000
d) Kelas II/ Ruang Transit IGD 60.000 30.000 90.000
e) Kelas III A 30.000 15.000 45.000
f) Kelas III B 30.000 - 30.000
g) Kelas Intermediate (HCU) 90.000 60.000 150.000
h) Kelas Intensif (ICU) 250.000 100.000 350.000
2 Asuhan Keperawatan/ Kebidanan :
a) Kelas VIP :
- Askep I - 11.000 11.000
- Askep II - 19.000 19.000
- Askep III - 32.000 32.000
b) Kelas Utama :
- Askep I - 9.000 9.000
- Askep II - 16.000 16.000
- Askep III - 27.000 27.000

c) Kelas I...
c) Kelas I :
- Askep I - 7.000 7.000
- Askep II - 13.000 13.000
- Askep III - 22.000 22.000
d) Kelas II/ Ruang Transit IGD :
- Askep I - 6.000 6.000
- Askep II - 10.000 10.000
- Askep III - 17.000 17.000
e) Kelas III A :
- Askep I - 5.000 5.000
- Askep II - 7.000 7.000
- Askep III - 12.000 12.000
f) Kelas III B :
- Askep I - - -
- Askep II - - -
- Askep III - - -
g) Kelas Intermediate (HCU) :
- Askep I - 7.000 7.000
- Askep II - 13.000 13.000
- Askep III - 22.000 22.000
h) Kelas Intensif (ICU):
- Askep I - 11.000 11.000
- Askep II - 19.000 19.000
- Askep III - 32.000 32.000




(4) Tarif...


(4) Tarif pelayanan kesehatan untuk instalasi rawat inap per inatal per hari, sebagai berikut :
NO JENIS KESEHATAN JASA SARANA (Rp) JASA PELAYANAN (Rp) JUMLAH (Rp)
1 Level I a (Rooming In) Setengah dari kelas Ibu
2 Level I b 30.000 20.000 50.000
3 Level II 60.000 40.000 100.000
4 Level II (+) 100.000 50.000 150.000

(5) Tarif Pelayanan kesehatan untuk visite dokter, sebagai berikut :
NO JENIS PELAYANAN JASA PELAYANAN
DOKTER SPESIALIS DOKTER UMUM
1 Kelas VIP 60.000 30.000
2 Kelas Utama 30.000 15.000
3 Kelas I 30.000 15.000
4 Kelas II 20.000 10.000
5 Kelas III A 20.000 10.000
6 Kelas III B 15.000 8.000
6 Kelas HCU/Intermediate 40.000 20.000
7 ICU 60.000 -

(6) Tarif pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Diagnostik Laboratorium Klinik/Patologi Anatomi, sebagai berikut :

NO JENIS PELAYANAN JASA SARANA (RP) JASA PELAYANAN (RP) JUMLAH (RP)
A. HEMATOLOGI
1 Hemoglobin 3.000 2.000 5.000
2 Leukosit 3.000 2.000 5.000
3 Eosinofil 4.500 3.500 8.000
4 Laju endapan Darah 3.000 2.000 5.000
5 Hitung Jenis 3.000 2.000 5.000
6 Eritrosit 3.000 2.000 5.000
7. Hematokrit…

7 Hematokrit 3.000 2.000 5.000
8 MCV 2.100 1.400 3.500
9 MCH 2.100 1.400 3.500
10 MCHC 2.100 1.400 3.500
11 Trombosit 4.500 3.500 8.000
12 Retikulosit 4.500 3.500 8.000
13 Sel LE 10.200 6.800 17.000
14 Masa Pembekuan 3.000 2.000 5.000
15 Masa Pendarahan 3.000 2.000 5.000
16 Golongan Darah 4.500 3.500 8.000
17 RH Faktor 3.000 2.000 5.000
18 Morfologi Darah Tepi 9.000 6.000 15.000
19 Hematologi Automatic 16.800 11.200 28.000
B. PARASTOLOGI
1 Malaria 4.500 3.500 8.000
2 Filaria 4.500 3.500 8.000
C. KIMIA DARAH
1 GD Puasa 6.000 4.000 10.000
2 GD 2 Jam PP 6.000 4.000 10.000
3 GD Sewaktu 6.000 4.000 10.000
4 Cholesterol 9.000 6.000 15.000
5 Trigilisteride 9.600 6.400 16.000
6 HDL 9.000 6.000 15.000
7 LDL 9.000 6.000 15.000
8 Bilirubin Total 9.000 6.000 15.000
9 Bilirubin Direk 9.000 6.000 15.000
10 Bilirubin Indirek 9.000 6.000 15.000
11 Protein Total 9.000 6.000 15.000
12 Albumin 9.000 6.000 15.000
13 SGOT 9.000 6.000 15.000
14. SGPT…

14 SGPT 9.000 6.000 15.000
15 Alkali Fosfatase 7.500 5.500 13.000
16 Kreatinin 6.000 4.000 10.000
17 Ureum 6.000 4.000 10.000
18 Asam Urat 9.000 6.000 15.000
19 Gama GT 13.500 9.000 22.500
20 Fe Serum 30.000 20.000 50.000
21 TIBC 80.000 50.000 130.000
22 CK-CKMB 36.800 55.200 92.000
23 HBA1C 52.500 52.200 104.700
D. SPUTUM
1 BTA 3 X 10.500 7.000 17.500
2 Pewarnaan Gram 7.800 5.200 13.000
E. LIQUOR
1 Jumlah Sel 1.500 1.000 2.500
2 Hitung jenis 1.500 1.000 2.500
3 Protein 6.000 4.000 10.000
4 Glucose 5.100 3.400 8.500
5 None 3.600 2.400 6.000
6 Pandy 3.600 2.400 6.000
F. TRANSUDAT / EKSUDAT
1 Makrokopis 1.500 1.000 2.500
2 Jumlah sel 1.500 1.000 2.500
3 Hitung Jenis 1.500 1.000 2.500
4 Rivalta 4.500 3.000 7.500
5 Protein cairan 6.000 4.000 10.000
6 Glukosa cairan 5.100 3.400 8.500
7 Protein serum 6.000 4.000 10.000
8 Glukosa serum 5.100 3.400 8.500

G. URINE…

G. URINE
1 Urine Rutin 6.000 4.000 10.000
2 Urine Lengkap 9.000 6.000 15.000
3 Test Kehamilan (Stick) 9.000 6.000 15.000
4 Tes Kehamilan (Kaset) 15.000 10.000 25.000
H. FECES
1 Rutin 4.200 2.800 7.000
2 Benzidin 7.200 4.800 12.000
I. SEROLOGI/ IMULOGI
1 Widal 12.000 8.000 20.000
2 CRP 11.100 7.400 18.500
3 ASTO 22.500 15.000 37.500
4 RF 22.500 15.000 37.500
5 HBS Ag 21.000 14.000 35.000
6 Anti HBS 21.000 14.000 35.000
7 IgG TB 36.000 24.000 60.000
8 Dengue IgG, IgM 66.000 44.000 110.000
9 HIV I/II Rapid 36.000 24.000 60.000
J. ELEKTROLIT
1 Na, K, CI 60.000 40.000 100.000
K. GAS DARAH 60.000 40.000 100.000
L. SPERMA ANALISA 15.000 10.000 25.000
M. NARKOBA 75.000 50.000 125.000
N. PEMERIKSAAN MIKROSKOPIS
1 Swab Urethra 15.000 20.000 35.000
2 Swab Vagina 15.000 20.000 35.000
3 Swab Tenggorokan 15.000 20.000 35.000
4 Kerokan Kulit 15.000 20.000 35.000

O. PEMERIKSAAN…

O. PEMERIKSAAN PATOLOGI ANATOMI
VC
1 VC Diagnostik 210.000 140.000 350.000
2 VC Batas Sayatan Histopatologi 30.000 220.000 550.000
3 Jaringan Kecil 120.000 80.000 200.000
4 Jaringan Sedang 80.000 120.000 300.000
5 Jaringan Besar Biopsi Khusus 270.000 180.000 450.000
6 Biopsi Saluran Cerna 1 (satu) 96.000 64.000 160.000
7 Biopsi Saluran Cerna > 1 (lebih dari satu) 123.000 82.000 205.000
8 Biopsi Sumsum Tulang/ Hati/Ginjal Sitologi 123.000 82.000 205.000
9 Papsmear 48.000 32.000 80.000
10 Sputum 1 x sikatan 60.000 40.000 100.000
11 Sputum 3x sikatan 90.000 60.000 150.000
12 Cairan/bilasan/urine 1x 120.000 80.000 200.000
13 Urine 3x 150.000 100.000 250.000
14 Aspirasi
FNAB 90.000 60.000 150.000
15 FNAB (tindakan + baca) 270.000 180.000 450.000

(7) Tarif pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan diagnostik radiologi, sebagai berikut :
NO JENIS PELAYANAN JASA SARANA (RP) JASA PELAYANAN (RP) JUMLAH (RP)
1 Thorax Besar (PA) 28.000 12.000 40.000
2 Thorax Besar + Lateral 42.000 18.000 60.000
3 Thorax Kecil 20.000 10.000 30.000
4 Thorax Kecil + Lateral 35.000 15.000 50.000
5 Foto Gigi 14.000 6.000 20.000
6. BNO…

6 BNO IVP 105.000 45.000 150.000
7 Colon In Loop 140.000 60.000 200.000
8 Myelografi 168.000 72.000 240.000
9 HSG 105.000 45.000 150.000
10 OMD 105.000 45.000 150.000
11 Osefagografi 56.000 24.000 80.000
12 Cranium AP/lat (2 posisi) 42.000 18.000 60.000
13 Sinus Parasanal (2 posisi) 42.000 18.000 60.000
14 Sinus Parasanal (3 posisi) 63.000 27.000 90.000
15 Mastoid (2 posisi) 42.000 18.000 60.000
16 Basis Cranii (2 posisi) 42.000 18.000 60.000
17 Mandibula (2 posisi) 42.000 18.000 60.000
18 Temporo Mandibular Joint 84.000 36.000 120.000
19 Cor study 63.000 27.000 90.000
20 BNO 21.000 9.000 30.000
21 Abdomen 42.000 18.000 60.000
22 Abdomen 3 posisi 84.000 36.000 120.000
23 Pelvis 42.000 18.000 60.000
24 Vertebra Cervicalis (2 Posisi) 42.000 18.000 60.000
25 Vertebra Cervicalis (3 Posisi) 63.000 27.000 90.000
26 Vertebra Thoracalis (2 posisi) 42.000 18.000 60.000
27 Vertebra Thoracalis (3 posisi) 63.000 27.000 90.000
28 Vertebra Lumbo sacral (2 posisi) 42.000 18.000 60.000
29 Vertebra Lumbo sacral (3 posisi) 63.000 27.000 90.000
30 IUD Sondaze (3 posisi) 63.000 27.000 90.000
31 Shoulder ( 2 posisi) 42.000 18.000 60.000
32 Humeri ( 2 posisi) 42.000 18.000 60.000
33 Cubiti (2 posisi) 42.000 18.000 60.000
34. Antebrachii...

34 Antebrachii ( 2 posisi) 42.000 18.000 60.000
35 Manus ( 2 posisi) 42.000 18.000 60.000
36 Femur ( 2 posisi) 42.000 18.000 60.000
37 Genu (2 posisi) 42.000 18.000 60.000
38 Crucis ( 2 posisi) 42.000 18.000 60.000
39 Pedis ( 2 posisi) 42.000 18.000 60.000
40 Cholecystograf 70.000 30.000 100.000
41 Cistograf 84.000 36.000 120.000
42 Apendicorafi ( 3 posisi) 63.000 27.000 90.000
43 Uretrografi (4 posisi) 84.000 36.000 120.000
44 Clavicula 35.000 15.000 50.000
45 Scapula 35.000 15.000 50.000
46 Wrist Joint 35.000 15.000 50.000
47 Calcaneus 35.000 15.000 50.000
48 Ankle Joint 35.000 15.000 50.000
49 Coxae 35.000 15.000 50.000
50 TMJ kiri kanan 42.000 18.000 60.000
51 Coxygeus 42.000 18.000 60.000
52 Os. Patela (skyline) 35.000 15.000 50.000
53 Costae 35.000 15.000 50.000
54 Follow Through 105.000 45.000 150.000
55 Cor. Analisa 84.000 36.000 120.000
56 Cystography 105.000 45.000 150.000

(8) Tarif Pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan diagnostik elektromedik, sebagai berikut :
NO JENIS PELAYANAN JASA SARANA (RP) JASA PELAYANAN (RP) JUMLAH (RP)
1 EKG 20.000 30.000 50.000
2 USG
a. USG…

a.USG Print Out 30.000 30.000 60.000
b.USG Non Print Out 25.000 30.000 55.000
3 Dopler 6.000 4.000 10.000
4 Spirometri 10.000 15.000 25.000
5 EEG 50.000 70.000 120.000
6 Audiometri 15.000 25.000 40.000
7 Echocardiography 90.000 210.000 300.000
8 Endoskopi :
a. Esofagogastroduodenos
kopi 150.000 350.000 500.000
b. Kolonoskopi 195.000 455.000 650.00
c. Ligasi/skleroterapi varices esofagus 180.000 420.000 600.000
9 Treadmill 100.000 200.000 300.000
10 USG 3 Dimensi 90.000 210.000 300.000
11 USG Abdomen 80.000 110.000 190.000
12 CTG 10.000 15.000 25.000
13 EMG 60.000 40.000 100.000
14 Refraktometer 15.000 10.000 25.000
15 CT Scan :
a. Kepala 240.000 160.000 400.000
b. Whole Body 600.000 400.000 1.000.000
c. Kepala + Contras 420.000 280.000 700.000
d. Whole Body + Contras 780.000 520.000 1.300.000

(9) Tarif...





(10) Tarif Pelayanan kesehatan untuk tindakan medik dan terapi operatif, sebagai berikut:
a. operasi kecil dengan narcose (di kamar operasi) :
NO KOMPONEN TARIF KELAS
VIP/UTAMA I II III
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 Jasa Sarana 300.000 300.000 200.000 150.000
2 Jasa Pelayanan 500.000 400.000 200.000 150.000
Jumlah 800.000 700.000 400.000 300.000
b. operasi sedang :
NO KOMPONEN TARIF KELAS
VIP/UTAMA I II III
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 Jasa Sarana 675.000 675.000 450.000 400.000
2 Jasa Pelayanan 1.500.000 1.000.000 600.000 360.000
Jumlah 2.175.000 1.675.000 1.050.000 760.000
c. operasi besar :
NO KOMPONEN TARIF KELAS
VIP/UTAMA I II III
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 Jasa Sarana 800.000 800.000 650.000 475.000
2 Jasa Pelayanan 1.800.000 1.400.000 950.000 570.000
Jumlah 2.600.000 2.200.000 1.600.000 1.045.000
d. Sectio Caesaria :
NO KOMPONEN TARIF KELAS
VIP / UTAMA I II III
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 Jasa Sarana 975.000 975.000 650.000 475.000
2 Jasa Pelayanan 2.100.000 1.600.000 950.000 770.000
Jumlah 3.075.000 2.575.000 1.600.000 1.245.000


(11) Tarif ...


(12) Tarif pelayanan kesehatan untuk tindakan medik dan tindakan operatif, sebagai berikut :
NO JENIS PELAYANAN JASA SARANA (RP) JASA PELAYANAN (RP) JUMLAH (RP)
A Tindakan Medik Umum :
1 Perawatan luka dengan jahitan 1 s/d 5 8.000 12.000 20.000
2 Perawatan luka dengan jahitan 6 s/d 10 16.000 24.000 40.000
3 Perawatan luka > 10 jahitan/1 jahitan berikutnya 800 1.200 2.000
4 Angkat Jahitan 1 s/d 5 6.000 9.000 15.000
5 Angkat Jahitan > 5 1.200 1.800 3.000
6 Cross Incisi 6.000 9.000 15.000
7 Ekstirpasi Clavus 24.000 36.000 60.000
8 Ekstirpasi Kuku 24.000 36.000 60.000
9 Endo Traceal Intubasi 16.000 24.000 40.000
10 Infus Trans Umbilical 15.600 23.400 39.000
11 Pemasangan Needle Cricotyroidotomy 32.000 48.000 80.000
12 Pemasangan Needle Toracosintesis 13.200 19.800 33.000
13 Pemasangan Traceotomy 32.000 48.000 80.000
14 Punksi Pleura 60.000 90.000 150.000
15 Pasang WSD 65.000 150.000 215.000
16 Pasang Ransel Verband 20.000 30.000 50.000
17 Necrotomi 20.000 30.000 50.000
18 Pemakaian DC Shock 24.000 36.000 60.000
19 Supra pubic punksi 18.000 27.000 45.000
20 Tampon Hidung 10.000 15.000 25.000
21 Vena Seksi 40.000 60.000 100.000
22 Perawatan luka non infeksi 4.000 6.000 10.000
23 Perawatan luka infeksi 8.000 12.000 20.000
24 Tindik 4.000 6.000 10.000
25. Incisi...

25 Incisi Abcess 8.000 12.000 20.000
26 Perawatan luka bakar < 5% 8.000 12.000 20.000 27 Perawatan luka bakar > 10 % 16.000 24.000 40.000
28 Perawatan luka bakar > 10% atau setiap kali kelipatan 10% 24.000 36.000 60.000
29 Reposisi dislokasi 50.000 75.000 125.000
30 Ektraksi corpus allienum 12.000 18.000 30.000
31 Klisma 4.000 6.000 10.000
32 Pasang spalk 6.000 9.000 15.000
33 Pasang NGT 6.000 9.000 15.000
34 Lepas NGT 13.200 19.800 33.000
35 Pasang Kateter 6.000 9.000 15.000
36 Lepas Kateter 5.600 8.400 14.000
37 Vena seksi 36.000 5.000 90.000
38 Defibrilator 30.000 4.000 75.000
39 Rektosigmoideskopi 12.000 18.000 30.000
40 Kateterisasi Umbilikal 6.000 9.000 15.000
41 Punksi lumbal 12.000 18.000 30.000
42 Punksi pleura diagnostik 30.000 45.000 75.000
43 Inhalasi 8.000 12.000 20.000
44 Test Bronchodilator 16.000 24.000 40.000
45 Aspirasi KGB 12.000 18.000 30.000
46 Punksi Kandung Kemih 10.000 15.000 25.000
47 Resusitasi dengan ETT 16.000 24.000 40.000
48 Resusitasi tanpa ETT 8.000 12.000 20.000
49 Mantoux Test 10.000 15.000 25.000
50 Injeksi Periartikuler 16.000 24.000 40.000
51 Pemasangan IUD 13.200 19.800 33.000
52 Angkat IUD 13.200 19.800 33.000
53 Angkat IUD dengan penyulit 35.000 20.000 55.000
54 Pemasangan Laminaria 8.000 12.000 20.000
55. Pemasangan…

55 Pemasangan Implant 14.000 21.000 35.000
56 Pencabutan Implant 30.000 45.000 75.000
57 Sircumcisi 30.000 45.000 75.000
58 Kumbah Lambung 14.000 21.000 35.000
59 Punksi Ascites 30.000 45.000 75.000
60 Hydrotubasi 56.000 84.000 140.000
61 Oxigen/1 liter 60 40 100
62 Jahitan luka kecil (Palpebra) 10.000 15.000 25.000
63 Ektraksi Granuloma 10.000 15.000 25.000
64 Kalazion/ Hordeolum 22.000 33.000 55.000
65 Probing Ductus Nasolacrimalis 12.000 18.000 30.000
66 Vasektomi 60.000 90.000 150.000
67 Ekstraksi Kuku 6.000 9.000 15.000
68 Epitaksis Packing Anterior 2.800 4.200 7.000
69 Ganti balutan 4.000 6.000 10.000
70 Pasang infuse 7.500 7.500 15.000
B Tindakan Medik Spesialistik THT :
1 Parasintesis 18,000 22,000 40,000
2 Extractie benda asing :
a. Hidung 18,000 12,000 30,000
b. Telinga 18.000 12.000 30.000
3 Extractie cerumen 12.000 18.000 30.000
4 Incisi Abses :
a. Telinga 36.000 24.000 60.000
b. Hidung 36.000 24.000 60.000
c. Peritonsil 48.000 32.000 80.000
5 Rhinoscopi posterior 9.000 6.000 15.000
6 Laringoskopi indirek 9.000 6.000 15.000
7 Aspirasi Kista dan Gips Telinga 24.000 16.000 40.000

8. Operasi…

8 Operasi kecil jaringan granulasi telinga 36.000 24.000 60.000
9 Operasi kecil tumor telinga dengan anestesi lokal 48.000 32.000 80.000
10 Bilas Sinus 120.000 80.000 200.000
11 Tamponi Anterior 45.000 30.000 75.000
12 Tamponi Posterior 60.000 40.000 100.000
13 Suction Hidung 6.000 4.000 10.000
14 Suction Telinga 4.000 6.000 10.000
15 Audiometri 15.000 18.000 33.000
16 Aural Toilet 4.000 6.000 10.000
17 Cuci Sinus 36.000 94.000 130.000
18 Ekstraksi Corpus Alienum THT 16.000 19.000 35.000
19 Ekstraksi Jaringan Granulasi (tanpa anestesi) 12.000 18.000 30.000
20 Ganti Verband 11.200 16.800 28.000
21 Incisi Mastoid 25.000 50.000 75.000
22 Incisi Peritonsiler Abses 35.000 70.000 105.000
23 Kauter Konka (Nitras/Albotile) 7.000 13.000 20.000
24 Kauter Pharing 7.000 13.000 20.000
25 Keratosi Ekstraksi Cerumen 16.000 19.000 35.000
26 Spooling cerumen 8.800 13.200 22.000
27 Tampon Ballouq 25.000 35.000 60.000
28 Tampon Hidung 10.000 20.000 30.000
C Tindakan Medik Spesialistik Mata :
1 Eksterpasi Pterigium 90.000 60.000 150.000
2 Insisi Hordeolum/Chalazion 42.000 28.000 70.000
3 Eksterpasi Simbleparon 90.000 60.000 150.000
4 Ektropion 90.000 60.000 150.000
5 Anel (Spoeling Dacryolist) 15.000 10.000 25.000
6 Biopsi Adneksa 42.000 28.000 70.000
7 Probing ductus nasolacrimalis 30.000 20.000 50.000
8. Tonometri…

8 Tonomotri 12.000 8.000 20.000
9 Visus 3.000 2.000 5.000
10 Retinoskopi 12.000 8.000 20.000
11 Tumor Jinak kelopak/Conjungtiva 90.000 60.000 150.000
12 Hecting Kelopak 42.000 28.000 70.000
13 Pemeriksaan Buta Warna 4.000 6.000 10.000
14 Funduskopi 14.000 14.000 28.000
15 Funduskopi Indirex 20.000 20.000 40.000
16 Perimetri 30.000 20.000 50.000
17 BUT Test 8.000 7.000 15.000
18 Slit Lamp 4.000 6.000 6.000
19 Operasi Katarak 450.000 595.000 1.045.000
20 Corpus Alienum Conjungtiva 20.000 30.000 50.000
21 Corpus Alienum Cornea 30.000 35.000 65.000
22 Epilasi 10.000 15.000 25.000
23 Irigasi 10.000 15.000 25.000
D Tindakan Medik Gigi :
1 Cabut Gigi:
a) Cabut Gigi Sulung Topikal 5.000 10.000 15.000
b) Cabut Gigi Sulung Suntik 8.000 12.000 20.000
c) Cabut Gigi tetap 10.000 15.000 25.000
d) Cabut Gigi tetap dengan komplikasi 15.000 20.000 35.000
e) Cabut M3 12.000 8.000 20.000
f) Gigi M3 dengan komplikasi 21.000 14.000 35.000
2 Penambalan gigi: - -
a) Tambalan sementara 3.500 2.500 6.000
b) Tambalan sementara perwt 3.500 2.500 6.000
c) Pulp Caping 4.000 3.000 7.000
d) Pengisian perawatan endo 6.000 4.000 10.000
e) Tambalan…

e) Tambalan amalgam simplek 7.500 5.000 12.500
f) Tambalan amalgam komplek 9.600 6.400 16.000
g) Tambalan silikat 9.000 6.000 15.000
h) Tambalan Light Curing 54.000 36.000 90.000
3 Scalling atas atau bawah 20.000 20.000 40.000
4 Alfeolektomi per Regio 15.000 20.000 35.000
5 Apeks reseksi 40.000 60.000 100.000
6 Prenektomi 40.000 60.000 100.000
7 Upercolektorm 12.000 8.000 20.000
9 Exterpasi mucocele 48.000 32.000 80.000
10 Gigi tiruan lepas
a. 1 Gigi pertama 75.000 50.000 125.000
b. Gigi berikutnya 60.000 20.000 80.000
11 Gigi Tiruan dengan Frame/steel denture
a. 1 Gigi pertama 360.000 240.000 600.000
b. Gigi berikutnya 60.000 20.000 80.000
12 Jacket Crown Acrylic 100.000 50.000 150.000
13 Jacket Crown Acrylic dengan Backing 150.000 50.000 200.000
14 Full cast crown 150.000 50.000 200.000
15 Jacket Crow Porselin 300.000 140.000 440.000
16 Pin crown 150.000 80.000 230.000
17 Reparasi 50.000 20.000 70.000
18 Rebasing 100.000 50.000 150.000
19 Light Curing kecil 100.000 36.000 136.000
Light Curing besar 150.000 36.000 186.000
20 Orthodontie Removable :
a. Cetak 50.000 25.000 75.000
b. Plat Removable RA/RB Pasif 200.000 72.000 272.000
c. Plat Removable RA/RB Aktif 200.000 120.000 320.000
d. Debending…

d. Debending/Polishing 21.000 14.000 35.000
e. Separasi 35.000 15.000 50.000
f. Perawatan Plat Aktif Ringan 357.000 239.000 596.000
21 Kontrol Ortho 15.000 50.000 65.000
22 Buka Jahitan Eksterpasi 6.000 4.000 10.000
23 Curratage Granuloma 12.000 15.000 27.000
E Tindakan Medik Spesialis Gigi :
1 Ginggivektomi Gingivoplasty per regio 100.000 150.000 250.000
2 Incisi dan Biopsi 50.000 50.000 100.000
3 Incisi Ektra Oral 50.000 50.000 100.000
4 Kista Granuloma 60.000 90.000 150.000
5 Kuretase/ Elemen 30.000 45.000 75.000
6 Odonteotomy dengan penyulit enukliasi kista diameter < 3cm 240.000 500.000 740.000 7 Mucolele 100.000 180.000 280.000 8 Marsupialisasi Ranula dengan Lokal Anestesi 60.000 150.000 210.000 9 Odonteotomy/ Windowing/ debridement 200.000 500.000 700.000 10 Operculektomi 76.000 200.000 276.000 11 Pemasangan Implant perelemen gigi 1.400.000 2.100.000 3.500.000 12 pencabutan gigi M3 atas dengan penyulit 200.000 500.000 700.000 13 Odonteotomy a. Kelas I 100.000 200.000 300.000 b. Kelas II 150.000 300.000 450.000 c. Kelas III 200.000 400.000 600.000 14 Reposisi Mandibula 50.000 100.000 150.000 15 Reposisi Fixasi dengan archbarbar per rahang 68.000 102.000 170.000 16 Splinting/Rahang 200.000 150.000 350.000 17 Splinting/ Elemen 50.000 30.000 80.000 18 Crown/bridgeceramic/elemen 300.000 200.000 500.000 19. Crown… 19 Crown/bridgeacrylic/elemen 200.000 100.000 300.000 20 Komposit dengan celuloid crown 100.000 80.000 180.000 21 Labial Veneering 110.000 165.000 275.000 22 One Visit Endo 50.000 75.000 125.000 23 Open bur/bongkar tumpatan tetap 25.000 25.000 50.000 24 Pembuatan cor 50.000 50.000 100.000 25 Pengisian saluran akar/apexifikasi ganda 50.000 75.000 125.000 26 Pengisian saluran akar/apexifikasi tunggal 50.000 30.000 80.000 27 Perawatan saluran akar ganda 26.000 39.000 65.000 28 Perawatan saluran akar tunggal 22.000 33.000 55.000 29 Pit fissure sealent per regio 50.000 50.000 100.000 30 Trepanasi/defitalisasi/ganti obat 16.000 24.000 40.000 31 Tumpatan amalgam 25.000 20.000 45.000 32 Tumpatan Sementara 20.000 9.000 29.000 33 Tumpatan Silikat/ GIC 25.000 20.000 45.000 34 Tumpatan Sinar 50.000 50.000 100.000 35 Uplay/Inlay/Onlay Composit 44.000 66.000 110.000 36 Uplay/Inlay/Onlay Metal 44.000 66.000 110.000 37 Cetak pembuatan Feeding Plate 40.000 60.000 100.000 38 Crown/bridgeceramic/elemen 74.000 111.000 185.000 39 Crown/bridge metal/elemen 28.000 42.000 70.000 40 Crown/bridge all acrylic 50.000 75.000 125.000 41 DOT 8.800 13.200 22.000 42 GIC Gigi Sulung 10.000 15.000 25.000 43 Kontrol Alat cekat 12.000 18.000 30.000 44 Kontrol Lepasan 8.000 12.000 20.000 45 LHA/TPA 36.000 54.000 90.000 46. Lip Bumper… 46 Lip Bumper/ tongue crip/inclined bite plate 36.000 54.000 90.000 47 Oral propilaksis kontrol periodik 200.000 300.000 500.000 48 Perawatan/ Pengisian akar tunggal gigi sulung 26.000 39.000 65.000 49 Perawatan/ Pengisian akar ganda gigi sulung 28.000 42.000 70.000 50 Plat retensi/ rahang 46.000 69.000 115.000 51 Pulp capping 25.000 50.000 75.000 52 Splinting Composit Resin/Regio 54.000 81.000 135.000 53 Splinting Non Composit Resin/Regio 22.000 33.000 55.000 54 Topical Flouride (RA + RB) 26.000 39.000 65.000 55 Trainer (TMJ T4K Myobrace) 44.000 66.000 110.000 56 Crown Lengthening per elemen gigi 44.000 66.000 110.000 57 Deep Scaling RA + RB 22.000 33.000 55.000 58 Deep Scaling RA / RB 18.000 27.000 45.000 59 Desentisasi/ Regio 18.000 27.000 45.000 60 Ginggival graft/Regio 18.000 27.000 45.000 61 Kuretase dengan periodontal pack/elemen pack 28.000 42.000 70.000 62 Kuretase Komplek/regio 32.000 48.000 80.000 63 Crown Bridge Porcelain Crown 72.000 108.000 180.000 64 Full Denture acrylic RA+RB 320.000 480.000 800.000 65 Full Denture acrylic RA/RB 166.000 249.000 415.000 66 Full Denture Metal RA+RB 528.000 792.000 1.320.000 67 Full Denture Metal RA/RB 374.000 561.000 935.000 68 GTSL Acrylic (plat + 1 gigi) bilateral 352.000 528.000 880.000 69 GTSL Frame (plat + 1 gigi) bilateral 132.000 198.000 330.000 70 GTSL Frame (plat + 1 gigi) sadle 108.000 162.000 270.000 71 GTSL lentur plat + 1 gigi 116.000 174.000 290.000 72 Reparasi GTSL Retak/patah 140.000 210.000 350.000 73. Debanding... 73 Debanding Tracker 32.000 48.000 80.000 F Tindakan Medik Spesialistik Ortodontik : 1 Perawatan Ortodontik dengan alat cekat 2.700.000 1.500.000 4.200.000 2 Kontrol 75.000 50.000 125.000 3 Pasang Band baru 75.000 32.000 107.000 4 Pasang Bracket baru 50.000 32.000 82.000 5 Orthodonti breket lepas 50.000 32.000 82.000 6 Pemasangan Molar Band Lepas + Scalling 25.000 32.000 57.000 7 Archwire 18.000 12.000 30.000 8 Retainer untuk rahang atas dan bawah 100.000 150.000 250.000 9 Rapid palatal expander 60.000 40.000 100.000 10 Head Gear 60.000 40.000 100.000 11 Face mask pendulum 60.000 40.000 100.000 12 Trans palatal arch 30.000 20.000 50.000 13 Quad helix 30.000 20.000 50.000 14 Bite plane Bile raiser 30.000 20.000 50.000 15 Penambahan Spring 12.000 8.000 20.000 16 Oklusal Adjusment/ Elemen 15.000 25.000 40.000 17 Pemasangan button per element 50.000 50.000 100.000 18 Head Gear,face mask reverse hg 280.000 420.000 700.000 19 Orthodonti alat fungsional 192.000 288.000 480.000 20 Orthodonti lepasan patah/kawat rusak 28.000 42.000 70.000 21 Orthodontic mini screw/screw 120.000 180.000 300.000 22 Pembuatan alat ortho lepasan/ rahang 170.000 260.000 430.000 23 Plat Retensi per rahang 140.000 210.000 350.000 24 Reparasi alat ortho removable 20.000 30.000 50.000 25 Space maintener cekat/rahang 46.000 69.000 115.000 26. Space… 26 Space maintener lepasan/rahang 44.000 66.000 110.000 27 Space Regainer cekat/rahang 46.000 69.000 115.000 28 Space Regainer lepasan/rahang 44.000 66.000 110.000 G Tindakan Medik Spesialistik Kulit dan Kelamin : 1 Facial 15.000 10.000 25.000 2 Peeling : a) Glic. Acid 20% 36.000 24.000 60.000 b) Glic. Acid 35% 42.000 28.000 70.000 c) Glic. Acid 50% 57.000 38.000 95.000 d) TCA 15% 42.000 28.000 70.000 3 Elektrocauter¬ (Elektrokogulasi) di bagian bawah : a) Sedikit 30.000 20.000 50.000 b) Multiple 60.000 40.000 100.000 4 Elektrokogulasi a) Kecil 18.000 12.000 30.000 b) Sedang 36.000 24.000 60.000 5 Ekstirpasi Tumor a) Kecil 60.000 40.000 100.000 b) Sedang 90.000 60.000 150.000 6 Eksisi Parsial Keloid a) Kecil 60.000 40.000 100.000 b) Sedang 90.000 60.000 150.000 7 Injeksi Triamsinolon Asettonid a) Kecil 12.000 8.000 20.000 b) Sedang 15.000 10.000 25.000 8 Ekskohleasi Moluska a) Kecil 12.000 8.000 20.000 b) Sedang 20.000 15.000 35.000 9. Aplikasi… 9 Aplikasi Podofilin a) Kecil 25.000 20.000 45.000 b) Sedang 50.000 40.000 90.000 10 Biopsi 80.000 50.000 130.000 11 Suntikan Kenacort Acne Keloid 7.000 13.000 20.000 11 Injeksi Acne 1 s/d 5 5.000 10.000 15.000 12 Injeksi Acne 6 s/d 10 8.000 12.000 20.000 12 Injeksi Acne > 10 10.000 20.000 30.000
H Tindakan Medik Spesialistik Akupuntur :
1 Tindakan Akupuntur 5.000 20.000 25.000
2 Tindakan Akupuntur dan Alat 8.000 27.000 35.000
3 Tindakan Akupuntur Estetika 10.000 30.000 40.000
I Tindakan Medik Spesialistik Anestesi :
1 Pemasangan CVP 50.000 100.000 150.000
2 Pemasangan Ventilator Resp 50.000 100.000 150.000
J Tindakan Medik Spesialistik Bedah :
1 Angkat Jahitan/Jahitan 2.000 2.000 4.000
2 Anuscopy 40.000 70.000 110.000
3 Buka Gips 35.000 55.000 90.000
4 Buka Window 26.400 39.600 66.000
5 Lepas Kateter 11.200 16.800 28.000
6 Ektirpasi Kuku/ Roser Plasty 55.000 100.000 155.000
7 Ektirpasi Tumor Kecil (Ateroma, Lipoma, Ganglion) 75.000 125.000 200.000
8 Punksi Buli-buli 44.000 66.000 110.000
9 Ganti Verband 11.200 16.800 28.000
10 Incisi Abses 32.500 45.500 78.000
11 Necrotomi 30.000 45.000 75.000
12 Pasang Elastic Verband 15.000 25.000 40.000
13 Pasang Gips 60.000 100.000 160.000
14 Pasang Kateter 15.000 25.000 40.000
15. Lepas...

15 Lepas Kateter 5.600 8.400 14.000
16 Pemasangan Ransel Verband 20.000 30.000 50.000
17 Punksi Hematome 22.500 33.500 56.000
18 Circumsisi 100.000 250.000 350.000
19 Suntik Varises 22.000 53.000 75.000
20 Suntikan Kemoterapi (tanpa obat) 13.200 19.800 33.000
21 Suntikan Kenacot 12.000 28.000 40.000
22 Suntikan Intra artriculer 15.600 23.400 39.000
K Tindakan Medik Spesialistik Paru :
1 Angkat Jahitan 7.000 13.000 20.000
2 Biopsi Jarum Halus (BJH) 40.000 60.000 100.000
3 Biopsi Paru (TTB) 60.000 90.000 150.000
4 Pasang WSD 65.000 150.000 215.000
5 Punksi Pleura 40.000 70.000 110.000
6 Spirometri 15.000 25.000 40.000
7 Suntikan Steroid 15.000 25.000 40.000
L Tindakan Medik Spesialistik Obstetri Ginekologi/Kebidanan :
1 ANC 13.200 19.800 33.000
2 Angkat IUD 44.000 66.000 110.000
3 Angkat IUD dengan Penyulit 66.000 99.000 165.000
4 Angkat Implant 56.000 84.000 140.000
5 Cardiotocografi (CTG) 22.000 33.000 55.000
6 Ekstirpasi polip (vagina) 88.000 132.000 220.000
7 Ganti Verband 15.000 20.000 35.000
8 Insersi Norplant 44.000 66.000 110.000
9 Lepas Kateter 11.200 16.800 28.000
10 Papsmear 120.000 180.000 300.000
11 Pasang IUD 44.000 66.000 110.000
12 Pasang IUD dengan Penyulit 110.000 165.000 275.000
13 Pasang Kateter 15.600 23.400 39.000
14. Pasang…

14 Pasang Tampon/Ring 22.000 33.000 55.000
15 Periksa Panggul 22.000 33.000 55.000
16 Suntik KB 3 bulan 9.000 6.000 15.000
17 Suntik KB 1 bulan 12.000 8.000 20.000

(11) Tarif pelayanan kesehatan untuk tindakan medik persalinan, sebagai berikut :

NO TENAGA KESEHATAN KOMPONEN TARIF
A. PERSALINAN NORMAL JASA SARANA (RP) JASA PELAYANAN (RP) JUMLAH (RP)
a. Kelas Utama dan VIP
1 Bidan - - -
2 Dokter Umum - - -
3 Dokter Spesialis 400.000 1.000.000 1.400.000
b.Kelas I -
1 Bidan 350.000 350.000 700.000
2 Dokter Umum 350.000 450.000 800.000
3 Dokter Spesialis 350.000 800.000 1.150.000
c. Kelas II
1 Bidan 250.000 300.000 550.000
2 Dokter Umum 250.000 350.000 600.000
3 Dokter Spesialis 250.000 600.000 850.000
d. Kelas III
1 Bidan 200.000 150.000 350.000
2 Dokter Umum 200.000 250.000 450.000
3 Dokter Spesialis 200.000 400.000 600.000



B. PERSALINAN...




B. PERSALINAN PATOLOGI PER VAGINAL :
No Komponen Tarif KELAS
Utama/VIP I II III
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 Jasa Sarana 600.000 575.000 400.000 350.000
2 Jasa Pelayanan 1.100.000 900.000 550.000 450.000
Jumlah 1.700.000 1.475.000 950.000 800.000 800,000

C. PELAYANAN KURET :
No Komponen Tarif KELAS
Utama/VIP I II III
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
1 Jasa Sarana 300.000 300.000 200.000 200.000
2 Jasa Pelayanan 800.000 700.000 600.000 500.000
Jumlah 1.100.000 1.000.000 800.000 700.000 700,000

D. PELAYANAN PLASENTA MANUAL :
No Komponen Tarif KELAS
Utama/VIP (RP) I
(RP) II
(RP) III
(RP)
1 Jasa Sarana 200.000 200.000 150.000 150.000
2 Jasa Pelayanan 550.000 450.000 350.000 300.000
Jumlah 750.000 650.000 500.000 450.000

(12) Tarif pelayanan kesehatan untuk Rehabilitasi Medik Rawat Jalan dan Rawat Inap :
No JENIS PELAYANAN JASA SARANA (RP) JASA PELAYANAN (RP) JUMLAH (RP)
1 Latihan Fisik 10.000 20.000 30.000
2 Infra Red Diathermy 10.000 15.000 25.000
3 Short Wave Diathermy 10.000 15.000 25.000
4 Electrical Stimulation 10.000 15.000 25.000
5 Ultrasound Nebulizer 30.000 15.000 45.000
6 Traksi Lumbal 20.000 25.000 45.000
7 Speech Therapy 10.000 30.000 40.000
8 Blue Light 10.000 15.000 25.000
9. IF/TENS…

9 IF/TENS 10.000 25.000 35.000
10 Ultrasound Diathermy 10.000 25.000 35.000
11 Parafin Bath 20.000 25.000 45.000
12 Ocupational Therapy 15.000 20.000 35.000
13 Neodinator 10.000 15.000 25.000
14 Paradic 10.000 15.000 25.000
15 Selting Table 10.000 15.000 25.000
16 Vaccum 10.000 15.000 25.000
17 Message Manual 20.000 30.000 50.000
18 Dry Needing terapi besar 30.000 45.000 75.000
19 Dry needing terapi sedang 20.000 30.000 50.000
20 Laser 20.000 30.000 50.000

(13) Tarif pelayanan kesehatan untuk pelayanan jenazah, sebagai berikut :

NO JENIS PELAYANAN JASA SARANA (Rp) JASA PELAYANAN (Rp) JUMLAH (Rp)
1 Sewa Kamar Jenazah 30.000 10.000 40.000
2 Pemulasaran Jenazah 200.000 100.000 300.000

(14) Tarif pelayanan kesehatan untuk Visum et Repertum, sebagai berikut :

NO JENIS PELAYANAN JASA SARANA (Rp) JASA PELAYANAN (Rp) JUMLAH (Rp)
1 Pemeriksaan luar korban hidup 15.000 12.500 27.500
2 Pemeriksaan luar korban mati (mayat) 20.000 20.000 40.000






(15) Tarif...


(15) Tarif pelayanan untuk Medical Check Up , sebagai berikut :

NO JENIS PELAYANAN JASA
SARANA
(RP) JASA
PELAYANAN
(RP) JUMLAH
( RP)
1 Paket A 60.000 90.000 150.000
2 Paket B 100.000 200.000 300.000
3 Paket C 300.000 400.000 700.000


(16) Tarif Bimbingan Pendidikan/Pelatihan, sebagai berikut :

NO JENIS PELAYANAN (Per Orang/Per Hari) JASA SARANA (RP) JASA PELAYANAN (RP) JUMLAH (RP)
1 Bidang Kesehatan
a. SLA 2.000 5.000 7.000
b. D III 3.000 6.000 9.000
c. S 1 4.000 8.000 12.000
d. S 2 8.000 12.000 20.000
2 Di Luar Bidang Kesehatan
a. SLA 500 2.000 2.500
b. D III 2.000 3.000 5.000
c. S 1 3.000 7.000 10.000
d. S 2 5.000 10.000 15.000

(17) Tarif pelayanan kesehatan untuk pelayanan farmasi, sebagai berikut :
a. jasa pelayanan obat jadi per R/jenis obat : Rp 200,- (dua ratus rupiah);
b. jasa pelayanan obat racikan jadi per R/jenis obat : Rp 500,- (lima ratus rupiah).
(18) Tarif pelayanan ambulans belum meliputi bahan bakar, biaya tol, sopir, perawat pendamping, ditetapkan sebagai berikut :
a. jarak sampai dengan 10 kilometer sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
b. jarak 11 sampai dengan 20 kilometer sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
c. jarak...

c. jarak 21 sampai dengan 30 kilometer sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
d. jarak 31 sampai dengan 40 kilometer sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
e. jarak lebih dari 40 kilometer dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 10 kilometer.
(19) Tarif pelayanan untuk pasien pemegang kartu jaminan kesehatan yang dijamin oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
Jasa Pelayanan pemeriksaan penunjang medis laboratorium klinik/patologi anatomi, diagnostik radiologi, diagnostik elektromedik, serta tindakan medik dan terapi non operatif, untuk pasien yang dirawat di Kelas VIP dan Utama, dikenakan penambahan biaya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, kecuali pelayanan kesehatan untuk tindakan medik dan terapi non operatif, khusus pelayanan cito dikenakan tambahan biaya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
Pasal 13
(1) Tarif retribusi untuk rujukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (4) adalah sebagai berikut :
a. rujukan intern pada Rumah Sakit Daerah dikenakan tarif retribusi sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan;
b. rujukan swasta (kerja sama dengan pihak ke tiga) dikenakan biaya tambahan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari retribusi terutang;
c. pelayanan ODC (One Day Care) dikenakan tarif kelas II .
(2) Besarnya biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Direktur dengan pihak swasta.


Pasal 14…
Pasal 14
Untuk pelayanan transfusi darah, dikenakan tarif sesuai dengan tarif resmi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor ditambah sebesar 15% (lima belas per seratus).

BAB VII
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 15
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah.

BAB VIII
MASA RETRIBUSI
Pasal 16
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1) Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.

BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 18
(1) Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditetapkan dengan peraturan bupati.


Pasal 19 ...
Pasal 19
(1) Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditebitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 20
(1) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan tanda bukti pembayaran berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.

BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 21
Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua peseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menerbitkan STRD.

BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 22
(1) Surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi diterbitkan oleh Bupati atau pejabat paling lama 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 23
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian secara tertulis kepada Bupati atau pejabat.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat, dengan mencantumkan keterangan antara lain :
a. nama ...
a. nama dan alamat wajib retribusi;
b. masa retribusi;
c. besarnya kelebihan pembayaran retribusi; dan
d. alasan yang singkat dan jelas.
(3) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(4) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau pejabat memberikan keputusan.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), telah dilampaui dan Bupati atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan.
(6) Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(7) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(8) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati atau pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran retribusi.

BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 24
(1) Dengan alasan tertentu Bupati atau pejabat yang berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan besarnya retribusi.
(2) Tata cara pengurangan, keringanan atau pembebasan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati.

BAB XIV ...
BAB XIV
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 25
(1) Direktur dapat melakukankan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penerimaan dari kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 26
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang lain dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
h. memotret ...

h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Peraturan daerah ini diberlakukan sejak Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang diresmikan sehingga bentuk Satuan Perangkat Kerja Daerah yang berlaku pada saat tersebut tidak mempengaruhi pemberlakukan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang.

BAB XVIII ...



BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor.
Ditetapkan di Cibinong
pada tanggal

BUPATI BOGOR,




RACHMAT YASIN
Diundangkan di Cibinong
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,





NURHAYANTI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
TAHUN NOMOR...










PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR ... TAHUN .....
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA RUMAH SAKIT DAERAH LEUWILIANG

A. UMUM
Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang dapat mempertinggi derajat sumber daya manusia sebagai modal dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu pembangunan kesehatan yang menyangkut upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diwilayah Kabupaten Bogor Bagian Barat maka telah didirikan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang, sehingga perlu diatur retribusi pelayanan retribusi pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang untuk mengantisipasi dinamika masyarakat dan kemampuan Rumah Sakit Daerah Leuwiliang, perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Leuwiliang.
Untuk melaksanakan hal tersebut diatas diperlukan sumber dana penunjang yang memadai dalam bentuk retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Leuwiliang.

B. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Kelas perawatan di rumah sakit ditetapkan sebagai berikut :
a. Kelas VIP : 1 pasien per ruang berfasilitas lengkap dengan kamar mandi
b. Kelas Utama : 1 pasien per ruang berfasilitas lengkap (di bawah kelas
c. Kelas I : 2 pasien per ruang berfasilitas air condition dengan 1 kamar mandi
d. kelas II : 2 pasien per ruang berfasilitas kipas angin dengan 1
kamar mandi
e. Kelas III A : 4-6 pasien per ruang berfasilitas kipas angin dengan 1 kamar mandi
f. Kelas III B : 8-10 pasien per ruang dan dengan 1 kamar mandi

Ayat (4)
Rawat inap perinatal diklasifikasikan atas :

Level Ia : Bayi baru lahir dengan kondisi sehat dan bias langsung rawat gabung dengan ibunya
Level Ib : bayi baru lahir dengan pertimbangan klinis memerlukan observasi terlebih dahulu sebelum rawat gabug dengan ibunya.
Level II : bayi baru lahir yang memerlukan perawatan foto therapy tanpa tindakan medik invasive
Level II (+) : bayi baru lahir yang memerlukan perawatan dalam incubator dan memerlukan tindakan medik intensif.

Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Ayat (8)
Cukup Jelas
Ayat (9)
Cukup Jelas
Ayat (10)
Cukup Jelas
Ayat (11)
Cukup Jelas
Ayat (12)
Cukup Jelas
Ayat (13)
Cukup Jelas
Ayat (14)
Cukup Jelas
Ayat (15)
Tarif pelayanan untuk Medical Check Up, sebagai berikut :
1. Paket A, terdiri dari :
a. Pemeriksaan Dokter Medical Check Up;
b. Pemeriksaan Elektro Cardio Grafi (ECG);
c. Pemeriksaan Laboratorium, terdiri dari :
1) Hematologi automatic; dan
2) Urine Rutin.
d. Pemeriksaan Radiologi.
- Thorax
2. Paket B, terdiri dari :
a. Pemeriksaan Dokter Medical Check Up;
b. Pemeriksaan Elektro Cardio Grafi (ECG);
c. Pemeriksaan Dokter Gigi (tanpa tindakan);
d. Pemeriksaan Dokter Penyakit Dalam;
e. Pemeriksaan Laboratorium, terdiri dari :
1) Hematologi automatic;
2) Urine Rutin;
3) SGOT/SGPT;
4) Bilirubin Total;
5) Ureum /Creatinin;
6) Gula Darah Sewaktu;
7) Cholesterol;dan
8) Trigliserid.
f. Pemeriksaan Radiologi.
- Thorax
3. Paket C, terdiri dari :
a. Pemeriksaan Dokter Medical Check Up;
b. Pemeriksaan Dokter Gigi (tanpa tindakan);
c. Pemeriksaan Elektro Cardio Grafi (ECG);
d. Pemeriksaan Dokter Penyakit Dalam;
e. Pemeriksaan Dokter THT;
f. Pemeriksaan Dokter Mata;
g. Pemeriksaan Dokter Kandungan (Untuk pasien perempuan);
h. Pemeriksaan Dokter Syaraf;
i. Pemeriksaan Laboratorium, terdiri dari :
1) Hematologi automatic;
2) Golongan Darah;
3) Urine Rutin;
4) SGOT/SGPT;
5) Alkali Fosfatase;
6) Gamma GT;
7) Bilirubin Total;
8) Ureum /Creatinin;
9) Asam urat;
10) Gula Darah Sewaktu;
11) Gula Darah 2 Jam PP;
12) Cholesterol;
13) HDL Cholesterol;
14) LDL Cholesterol;
15) Trigliserid;
16) Hbs Ag; dan
17) Anti Hbs Ag.
j. Pemeriksaan Radiologi
1) Thorax
2) USG Abdomen
Ayat (16)
Cukup Jelas
Ayat (17)
Cukup Jelas
Ayat (18)
Cukup Jelas
Ayat (19)
Untuk pasien yang memiliki kartu jaminan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan Kebijakan Pemerintah, contoh Kartu Jamkesmas untuk kartu jaminan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah pusat, dan Kartu Jamkesda kartu jaminan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah daerah.
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud kerjasama dengan pihak ketiga adalah kerjasama antara Rumah Sakit Daerah Leuwiliang dengan asuransi maupun perusahaan lainnya dibidang pelayanan kesehatan dari pembayaran biayanya.
Pasal 14
Ayat (1)
Pelayanan transfusi darah dikenakan tambahan sebesar 15% (lima belas per seratus) apabila darah yang digunakan disimpan di bank darah rumah sakit, tetapi apabila tidak disimpan di bank darah rumah sakit atau langsung digunakan maka tidak dikenakan tambahan tarif 15%.
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas

Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NOMOR …

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Hak dan kewajiban pasien :

Mengacu kepada UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit BAB VIII Bagian Keempat pasal 32 , Hak Pasien :

a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
b. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
c. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
d. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
e. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
f. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
g. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
h. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
i. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
j. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
k. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
l. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis;
m. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainnya.
n. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
o. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
p. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
q. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Mengacu kepada UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit BAB VIII Bagian Ketiga pasal 31 Kewajiban pasien :
1. Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.

Menurut UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terutama pasal 53, Kewajiban pasien :
a. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
b. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
c. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
d. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima