Rabu, 21 Maret 2012

Pemilihan Sistem Pengadaan

Pemilihan Sistem Pengadaan

a. Pelelangan
1) ULP memilih metode pemilihan penyedia.
2) Untuk Pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan
dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
a) Pelelangan Umum;
b) Pelelangan Terbatas; dan
c) Pemilihan Langsung.
3) Pada prinsipnya Pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
4) Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah
penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan
Kompleks.
5)Pemilihan Langsung dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak
kompleks dan bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).

b. Penunjukan Langsung
1) ULP/Pejabat Pengadaan memilih sistem pengadaan Penunjukan
Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
2) Metode penyampaian dokumen untuk Penunjukan Langsung adalah 1
(satu) sampul.
3) Evaluasi kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dilakukan dengan
sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi
harga.

c. Pengadaan Langsung
1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan yang bernilai
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
b) teknologi sederhana;
c) risiko kecil; dan/atau
d) dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di
pasar kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi.
3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat
Pengadaan.

Lampiran 2 :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

a) PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan
berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

b) HPS digunakan sebagai :
(1) alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
(2) dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
untuk pengadaan;
(3) dasar untuk negosiasi harga dalam Penunjukan Langsung dan
Pengadaan Langsung;
(4) dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran; dan
(5) dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan
bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan
puluh perseratus) nilai total HPS.

c) Data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data
harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei
menjelang dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan
informasi yang meliputi:
(1) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Badan Pusat Statistik (BPS);
(2) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan;
(3) daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor
tunggal;
(4) biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
(5) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs
tengah Bank Indonesia;
(6) hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang
dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
(7) perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engineer’s estimate);
(8) norma indeks; dan/atau
(9) informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

d) Dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
(2) keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi
penyedia maksimal 15% (lima belas perseratus) dari total biaya
tidak termasuk PPN.

e) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain
dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia.

f) Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.

g) Riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.

h) HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian
negara.

Lampiran 2 : Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Sabtu, 03 Maret 2012

PENERIMAAN PTT TAHUN 2012

PENGUMUMAN
PENERIMAAN PEGAWAI TIDAK TETAP TENAGA KESEHATAN
TAHUN 2012
Penerimaan Berkas Lamaran dilaksanakan SECARA LANGSUNG pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor alamat Jl. Raya Tegar Beriman Cibinong, RSUD Ciawi alamat Jl. Raya Puncak No. 479 Ciawi Bogor, RSUD Cibinong  alamat Jl. KSR Dadi Kusmayadi No. 27 Cibinong, RSUD Leuwiliang alamat Jl. Cibeber Leuwiliang Bogor dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor Sejak tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan 7 Maret 2012 pada Jam Kerja
Formasi Jabatan
NO
JABATAN
PENDIDIKAN
KODE LAMARAN
JUMLAH
PENEMPATAN
1
2
3
4
5
6
1
Dokter Umum
S.1 Kedokteran
01
28
RS, Puskesmas
2
Dokter Gigi
S.1 Kedokteran Gigi
02
5
Puskesmas
3
Bidan
D.III Kebidan
03
61
Rumah Sakit
JUMLAH
94


Persyaratan :
  1. Warga Negara Indonesia, berusia paling tinggi 35 tahun per 01 Juni 2011;
  2. Tidak pernah diberhentikan sebagai Tenaga Kesehatan PTT karena indisipliner;
  3. Lamaran sebagai Tenaga Kesehatan PTT yang ditujukan ke Bupati Bogor (ditulis tangan tanpa materai)
  4. Legalisi Ijasah dan transkrip nilai
  5. Untuk Jabatan Dokter Umum dan Dokter Gigi melampirkan foto copy STR dan untuk Bidan melampirkan foto copy SIB
  6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 buah dengan dituliskan nama dan tanggal lahir dibagian belakang foto
  8. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat
  9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  10. Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 01 Maret 2012
  11. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor (Formulir disediakan);
  12. Semua berkas persyaratan dimasukkan ke dalam sampul lamaran berwarna· coklat, tulis kode lamaran pada sampul lamaran di pojok kanan atas.
  13. Lamaran yang diterima sebelum tanggal 1 Maret 2012 dan setelah tanggal 7 Maret 2012 tidak akan di proses dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta test
Pengambilan nomor peserta test pada tanggal 13 s/d 14 Maret 2012 pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BPKP) Kabupaten Bogor, pada jam kerja dengan membawa bukti penyerahan berkas dan kartu identitaas

==================================================================================
====================================================================