Minggu, 30 Juni 2013

E-Procurement

HARI KERJA ATAU HARI KALENDER ......


Berdasarkan Pasal 62 Perpres 70/2012, pasal 62 ayat 4 dan 5 semua jadwal yang menggunakan e-proc sudah menggunakan hari kalender dan diakhiri dengan hari kerja.  Pengaturan Pengaturan jadwal/waktu diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.

(4)    Penyusunan        jadwal       pelaksanaan        pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk Pengadaan  Barang/Jasa   melalui  E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.

(5)   Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud   pada    ayat   (1)     dan   ayat (2)     melalui E-Procurement adalah  hari kerja.




Senin, 10 Juni 2013

HARGA SATUAN TIMPANG



Berdasarkan lampiran LKPP No 6 Tahun 2012 :
Harga Satuan Penawaran Timpang yang nilainya lebih besar dari 110 % (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum  dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan penawaran  tersebut  dinyatakan  timpang  dan  hanya  berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga;

Untuk Kontrak Lump  Sum: 
  • apabila   ada   perbedaan   antara   penulisan   nilai   harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;  
  • apabila  penawaran   dalam  angka  tertulis   dengan  jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau  
  • apabila  penawaran  dalam  angka  dan  huruf  tidak  jelas, maka penawaran dinyatakan gugur

Koreksi Aritmetik


Berdasarkan lampiran LKPP No 6 Tahun 2012 (Lampiran II/III/V Bagian B.1.f)  :

Koreksi aritmatik yang mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula hanya dilakukan untuk kontrak harga satuan.
Dengan Tahapan Evaluasi :
  • Sebelum evaluasi penawaran, untuk  kontrak harga satuan  atau kontrak gabungan  harga  satuan   dan  lump  sum  dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
  • volume pekerjaan yang tercantum  dalam daftar  kuantitas dan harga  disesuaikan  dengan yang tercantum  dalam Dokumen Pengadaan;
  • apabila  terjadi   kesalahan   hasil  perkalian  antara   volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan  harga satuan  pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
  • jenis  pekerjaan  yang  tidak  diberi  harga  satuan   dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
  •  Hasil   koreksi   aritmatik   dapat   mengubah   nilai   penawaran sehingga urutan  peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
  • Koreksi aritmatik untuk  penawaran Kontrak  Lump  Sump yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan  volume pekerjaan  yang tercantum  dalam  daftar kuantitas  dan  harga  dengan yang tercantum  dalam Dokumen Pengadaan tanpa mengubah nilai penawaran.
  • Pelaksanaan evaluasi dilakukan Kelompok Kerja ULP  terhadap 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
  • Apabila  setelah koreksi aritmatik terdapat  kurang  dari 3  (tiga) penawaryang menawar  harga  kurang  dari  HPS   maka  proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
  •  Kelompok   Kerja   ULP    melakukan   evaluasi   penawaran yang    meliputi : Evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga.