Kamis, 30 Januari 2014

UU ASN NO 5 TAHUN 2014


Pada Bab PeralihanUU ASN No 5 tahun 2014 disebutkan, pada saat UU ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan  tinggi pratama;
d. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.

Untuk selengkapnya dapat di Unduh pada link di bawah ini :

UU ASN NO 5 TAHUN 2014