Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya
Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan
cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan
cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau
dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan
cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat
menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan
subyek Hukum Internasional.
Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat
(3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).