Senin, 30 Desember 2013

JENIS PEKERJAAN SWAKELOLA



PELAKSANA SWAKELOLA
  1. K/L/D/I Penanggungjawab Anggaran
  2. Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola
  3. Kelompok Masyarakat
 Adapun Jenis Pekerjaan Swakelola, diantaranya
  1. Pekerjaan yang secara rinci/detil tidak dapat dihitung/diten-tukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan resiko yang besar
  2. Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan
  3. Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survey yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa

Untuk selengkapnya mengenai Pekerjaan Swakelola dapat dari alamat  di bawah ini :

JENIS PEKERJAAN SWAKELOLA

Jumat, 27 Desember 2013

Prinsip - Prinsip Dasar dan Etika Pengadaan

Prinsip-prinsip dasar dan Etika Pengadaan : 
Prinsip dasarnya adalah sbb:
  1. efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
  4. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
  5. adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
  6. akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Etika pengadaannya sbb:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest);
  6. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  8. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
LPSE menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik...Untuk Melihat Paket-Paket Pengadaan di Kabupaten bogor Anda dapat mengunjungi alamat di bawah ini :

LPSE KABUPATEN BOGOR

Senin, 16 Desember 2013

TERPUKAU




By : Astrid


Aku memang belum beruntung
Untuk menjatuhkan hatimu
Aku masih belum beruntung
Namun tinggi harapanku
Tuk hidup berdua denganmu

Aku sempurna denganmu
Ku ingin habiskan sisa umurku
Tuhan jadikanlah dia jodohku
Hanya dia yang membuat aku terpukau

Aku sungguh sangat bermimpi
Untuk mendampingi hatimu
Ku masih terus bermimpi
Sangat besar harapanku
Tuk hidup berdua denganmu

Aku sempurna denganmu
Ku ingin habiskan sisa umurku
Tuhan jadikanlah dia jodohku
Hanya dia yang membuat aku terpukau

Denganmu aku sempurna
Denganmu ku ingin habiskan sisa umurku
Tuhan jadikanlah dia jodohku
Hanya dia yang membuat

Denganmu aku sempurna
Denganmu ku ingin habiskan sisa umurku
Tuhan jadikanlah dia jodohku
Hanya dia yang membuat aku terpuka

==================================================================================
DISCLAIMER: lagu ini adalah hak cipta / hak milik dari pencipta lagu dan label musik yang bersangkutan. Lirik Lagu cuma disediain disini buat keperluan evaluasi. Suka lagu ini? Beli kaset atau CD-nya buat ngedukung penyanyinya (Jangan yang Bajakan..ya..)




Kamis, 12 Desember 2013

UNDANG - UNDANG ITE NO 11 TAHUN 2018


Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Untuk dapat mengunduh Undang - Undang ini, silakan klik pada :  UNDANG-UNDANG ITE NO 11 TAHUN 2008


Do'a



Di Keheningan malam-malamku
Dalam dekapan kasih sayang Mu,
Di antara untaian harapanku...

Aku bermohon kepada-Mu
Agar Kau ringankan beban hatiku
Kau arahkan gerak langkahku
Kau rangkul aku dalam dekap-Mu

Karena aku tak kuasa menahan
Luapan buih samudera hatiku
Tak kuasa ku merendam
Gemuruh ombak di dadaku

Ya, Allah penguasaku
Jagalah perahuku agar  tetap tegak
Diantara luap tarian badai
Bimbinglah aku selalu dalam perjalanan
Menuju mahligai-Mu