Senin, 02 Februari 2015

Perpres No 04 Tahun 2015 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal ini Jurus Jitu untuk PPK kalau Progresna tidak baik, Perpres 4/2015 Pasal 93 ayat (3) Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.

Selanjutnya silakan mengunduh dokumen tersebut pada tautan di bawah ini:

>>>>  (Peraturan Presiden No 04 Tahun 2015)>>>