Jumat, 27 September 2013

Persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa



Dalam Penjelasan Perpres 70 tahun 2012 Pasal 83 aya1 1 (e) Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini

  1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
  2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
  3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
  4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
  5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan
Selengkapnya dapat di unduh pada : 
Penjelasan Perpres 70 Tahun 2012

Jaminan Penawaran (2)



ULP/Pejabat Pengadaan  atau  PPK  melakukan  klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima, hal itu sesuai dengan : 
Pasal 67 (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian Kedelapan Jaminan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 67

(1Penyedia Barang/Jasa menyerahkan  Jaminan kepada  Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan  dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(2)  Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
  • Jaminan Penawaran;
  • Jaminan Pelaksanaan;
  • Jaminan Uang Muka;
  • Jaminan Pemeliharaan; dan
  • Jaminan Sanggahan Banding.
(3)  Jaminan  atas  Pengadaan  Barang/Jasa   sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar  nilai  Jaminan  dalam  waktu paling  lambat  14  (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan  wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
(4) ULP/Pejabat Pengadaan  atau  PPK  melakukan  klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
(5)  Jaminan   dari   Bank   Umum,   Perusahaan    Penjaminan   atau Perusahaan   Asuransi   dapat   digunakan    untuk   semua   jenis Jaminan.
(6Perusahaan  Penjaminan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5) adalah Perusahaan  Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
(7Perusahaaan  Asuransi penerbit  Jaminan sebagaimana  dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin  untuk  menjual  produk  jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Pasal 68

(1)  Jaminan Penawaran  diberikan  oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa  Lainnya  pada  saat  memasukkan   penawaran, yang  besarnya  antara    1% (satu  perseratus)  hingga  3% (tiga perseratus) dari total HPS.