Selasa, 17 September 2013

Jaminan Penawaran

Pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap aturan tersebut..selanjutnya dapat di lihat dalam :

PERKA E-TENDERING

Tidak ada komentar:

Posting Komentar