Pelelangan umum dan pelelangan sederhana mempersyaratkan Jaminan
Penawaran. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala (Perka) LKPP
Nomor 18 Tahun 2012 tentang E-Tendering maka ada pengecualian terhadap
aturan tersebut..selanjutnya dapat di lihat dalam :
PERKA E-TENDERING
Tidak ada komentar:
Posting Komentar