Menurut
Perka LKPP no 6 tahun 2012
Penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila :
(1) syarat - syarat substansial yang diminta
berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
(2) surat penawaran :
(a) ditandatangani oleh:
i. direktur utama/pimpinan perusahaan;
ii. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
iii. kepala cabang
perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik pada saat pembuktian kualifikasi;
iv. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja
sama; atau
v. peserta perorangan.
(b) jangka waktu
berlakunya surat
penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; dan
(c) bertanggal.
Contoh SPH dapat dilihat di sini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar