Kamis, 26 September 2013

Surat Penawaran (SPH)





Menurut Perka LKPP no 6 tahun 2012

Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila :
(1)  syarat - syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
(2)   surat penawaran :
(a) ditandatangani oleh:

i.   direktur  utama/pimpinan perusahaan;
ii.  penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan   yang  nama  penerima  kuasanya tercantum   dalam   akte   pendirian   atau perubahannya;
iii.  kepala  cabang  perusahaan   yang  diangkat  oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik pada saat pembuktian kualifikasi;
iv.  pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; atau
v.   peserta perorangan.

(b)  jangka   waktu   berlakunya   surat   penawaran   tidak kurang  dari waktu  yang ditetapkan  dalam Dokumen Pengadaan; dan
(c)  bertanggal. 

Contoh SPH dapat dilihat di sini :
 
  contoh Surat Penawaran Harga (SPH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar