Senin, 27 Juni 2011

OPERASI BIBIR SUMBING

Monday, 20 June 2011 04:03
CIBINONG - Sebanyak 50 penderita bibir sumbing yang tersebar di Kabupaten Bogor, dioperasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Aksi tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Jadi ke-529 Bogor (HJB).
"Ini wujud kepedulian Dinkes terhadap anak-anak yang menderita bibir sumbing dan langit-langit di Kabupaten Bogor. Kita ingin mereka sembuh," ujar Kadinkes drg Tri Wahyu Harini kepada Radar Bogor, kemarin.
Program itu, terang dr Yayu sapaan akrabnya, dikhususkan untuk membantu masyarakat miskin guna mengatasi penyakit. Karena, sebagian besar penderita bibir sumbing mengalami rasa percaya diri yang rendah saat berinteraksi dengan orang lain. Walaupun, kekurangan itu tak menimbulkan rasa sakit.
"Banyak anak muda yang menderita bibir sumbing malu meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena kekurangan fisik itu. Makanya, kita membantu meningkatkan rasa percaya diri mereka," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Dasar dan Rujukan (Yandasruj) Dinkes, Agus Fauzi mengatakan, pelaksanaan operasi bibir sum­bing dilakukan tiga hari dari 17 hingga 19 Juni 2011.
Agus menambahkan, sebelum menjalani operasi, para penderita mengikuti proses scannering atau pemeriksaan awal. "Hal ini untuk memastikan tidak ada komplikasi, sehingga operasi bibir sumbing dapat dilaksanakan dan sesuai harapan," tandasnya. (bac)
Sumber : Radar Bogor 20/06/2011

JUKNIS BOK DINKES KAB BOGOR






BAB I
PENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG

Puskesmas dan jaringannya sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang bertanggungjawab di wilayah kerjanya, saat ini keberadaannya sudah cukup merata. Di wilayah  Kabupaten Bogor sendiri saat ini terdapat        101 Puskesmas dan 96 Puskesmas Pembantu serta 4.440 Posyandu yang tersebar di 40 Kecamatan, dengan rasio Puskesmas terhadap Penduduk adalah               1 : 31.386. Kedepannya berbagai fasilitas pelayanan kesehatan ini akan semakin ditingkatkan, baik dari segi jumlah, pemerataan dan kualitasnya.
Namun demikian, masih terdapat berbagai masalah yang dihadapi oleh Puskesmas dan jaringannya dalam upaya meningkatkan status kesehatan di wilayah kerjanya, antara lain adalah masalah keterbatasan biaya operasional untuk pelayanan kesehatan. Beberapa pemerintah daerah mampu mencukupi kebutuhan biaya operasional kesehatan Puskesmas di daerahnya. Di saat yang sama, tidak sedikit pula pemerintah daerah yang sangat terbatas dalam hal alokasi untuk biaya operasional Puskesmas di daerahnya.
Berbagai upaya telah dan akan terus ditingkatkan baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar peran dan fungsi Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar semakin meningkat. Dukungan pemerintah bertambah lagi dengan diluncurkannya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi Puskesmas sebagai kegiatan inovatif di samping Jamkesmas dan Jampersal. Penyaluran dana BOK merupakan salah satu tanggungjawab pemerintah dalam upaya meningkatkan upaya kesehatan promotif dan preventif guna tercapainya target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, sebagai tolok ukur urusan kewenangan wajib bidang kesehatan yang telah dilimpahkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah. Puskesmas sebagai salah satu pelaksana pelayanan bidang kesehatan juga mengemban amanat untuk mencapai target tersebut sehingga masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan yang semakin merata dan berkualitas.
Mengingat pada pelaksanaan tahun  2010 terdapat kendala dalam mekanisme penyaluran BOK melalui bantuan sosial, maka pada tahun  2011 mekanisme penyaluran dana tersebut mengalami perubahan menjadi Tugas Pembantuan dimana Bupati/Walikota diberikan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab dari Menteri Kesehatan untuk menggunakan dan mengelola anggaran Kementerian Kesehatan di tingkat kabupaten/Kota.
Petunjuk Teknis Penggunaan BOK untuk Puskesmas ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif yang dibiayai dari BOK.


B.   TUJUAN
1.    Tujuan Umum
Meningkatnya akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif Puskesmas untuk mewujudkan pencapaian target SPM Bidang Kesehatan dan MDGs pada tahun 2015.

2.    Tujuan Khusus
a.    Meningkatnya cakupan Puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
b.    Tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat.
c.    Terselenggaranya proses Lokakarya Mini di Puskesmas dalam perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.




C.   SASARAN
1.    Puskesmas dan jaringannya
2.    Poskesdes
3.    Posyandu

D.   KEBIJAKAN OPERASIONAL
1.    BOK merupakan bantuan pemerintah kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan SPM Bidang Kesehatan untuk pencapaian MDGs tahun 2015 melalui peningkatan kinerja Puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.
2.    Dana BOK adalah dana APBN Kementerian Kesehatan yang penyalurannya pada tahun 2011 melalui mekanisme Tugas Pembantuan ke Kab/Kota.
3.    Dana BOK bukan merupakan penerimaan fungsional yang harus disetorkan ke kas daerah dan pemakaiannya tidak memerlukan ijin dari pemerintah daerah.
4.    Dengan adanya dana BOK diharapkan pemerintah daerah tidak mengurangi dana yang sudah dialokasikan untuk operasional Puskesmas dan tetap berkewajiban menyediakan dana operasional yang tidak terbiayai melalui BOK.
5.    Dana BOK yang tersedia di Puskesmas dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Puskesmas dan jaringannya, termasuk Poskesdes dan Posyandu.
6.    Pemanfaatan dana BOK harus berdasarkan hasil perencanaan yang disepakati dalam Lokakarya Mini Puskesmas yang diselenggarakan secara rutin, periodik bulanan/triwulanan sesuai kondisi wilayah Puskesmas.
7.    Pelaksanaan kegiatan di Puskesmas berpedoman pada prinsip keterpaduan, kewilayahan, efisien dan efektif.




E.   PENGERTIAN
1.    Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
Adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan Kab/Kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.

2.    MDGs
Millennium Development Goals adalah komitmen global untuk mengupayakan pencapaian delapan tujuan bersama pada tahun 2015.

3.    SPM Bidang Kesehatan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah daerah Kab/Kota.

4.    Upaya Kesehatan Preventif
Adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

5.    Upaya Kesehatan Promotif
Adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat sesuai social budaya setempat dan didukung oleh kebijakan public yang berwawasan kesehatan.



6.    Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau Desa, dari pemerintah provinsi kepada Kabupaten/Kota dan atau Desa, serta dari pemerintah Kab/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

7.    Dana Tugas Pembantuan
Adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka melaksanakan Tugas Pembantuan.

8.    Bahan Kontak
Adalah bahan yang dipakai sebagi pendekatan pengenalan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada masyarakat khususnya untuk komunitas adat terpencil atau masyarakat terasing, contoh : pemberian sabun, pasta gigi, sikat gigi, handuk, dll.

9.    Belanja Barang
Adalah pengeluaran untuk menampung pembelian alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan, pembelian konsumsi rapat, biaya transportasi, pembelian bahan kontak dan pemeliharaan ringan.

10. Biaya Transportasi
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk mencapai tempat kegiatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu, baik menggunakan sarana transportasi umum atau sarana transportasi yang tersedia di wilayah tersebut atau penggantian bahan bakar minyak (BBM) atau jalan kaki ke Desa yang terpencil/sangat terpencil.


11. Surat Pernyataan Riil 
Adalah surat untuk bukti pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pengeluaran/kuitansi.

12. Uang Harian
Adalah uang yang dapat digunakan sebagai uang makan dan uang saku petugas.

13. Uang Penginapan
Adalah biaya yang diperlukan untuk mengganti biaya menginap di penginapan ataupun rumah penduduk dalam rangka melakukan kegiatan ke desa terpencil/sulit dijangkau.
















BAB II
RUANG LINGKUP KEGIATAN





Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) utamanya digunakan untuk kegiatan upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif di Puskesmas dan jaringannya termasuk Posyandu dan Poskesdes, dalam rangka membantu pencapaian target SPM Bidang Kesehatan  di Kabupaten/kota guna mempercepat pencapaian target MDGs. Ruang lingkup kegiatan tersebut meliputi :
A. Upaya Kesehatan di Puskesmas
Dari sekian banyak upaya kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas, dana BOK utamanya digunakan untuk mendukung upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang meliputi :
1.     Kesehatan Ibu dan Anak termasuk keluarga Berencana.
2.      Imunisasi
3.     Perbaikan Gizi Masyarakat
4.     Promosi  Kesehatan
5.     Kesehatan Lingkungan
6.     Pengendalian Penyakit.
Dari enam upaya kesehatan tersebut di atas, kegiatan yang dapat dibiayai dari dana BOK secara garis besar dapat dikelompokan sebagai berikut :
a.    Program Promosi Kesehatan
1)    Rumah Tanggga ber PHBS (pendataan, penyuluhan kelompok, kunjungan rumah, pembinaan gerakan masyarakat, dan pemantauan)
2)    Pembinaan Desa Siaga dan UKBM (pendataan/assessment desa siaga aktif, penyuluhan kelompok, pembinaan Forum Masyarakat  Desa/jamin terlaksana SMD-MMD, pembinaan UKBM, dan pemantauan)
3)    Transport petugas ke posyandu
4)    Transport pendataan oleh kader Posyandu

b.    Program Perbaikan Gizi
1)    Transport Petugas Pelacakan kasus gizi buruk dengan kunjungan rumah
2)    Transport petugas rujukan kasus gizi buruk
3)    Transport petugas untuk distribusi PMT & MP-ASI
4)    Transport petugas untuk pemantauan garam beryodium di SD
5)    PMT penyuluhan
-       Prioritaskan posyandu dengan D/S yang rendah, dengan kasus Balita Garis Merah (BGM) tinggi dan atau kasus balita 2 T (2 kali ditimbang 2 bulan berturut- turut tidak naik berat badannya) tinggi.
6)    PMT-Pemulihan balita 6 -59 bulan
-       Dapat diberikan pada balita gizi kurang, prioritas dengan status BGM dan atau 2 T dari kelompok gakin.

c.    Program Kegiatan KIA-KB
1)    Transport petugas untuk pendataan ibu hamil
2)    Transport petugas untuk pemantauan kegiatan program KIA-KB
3)    Pembelian bahan kontak (khusus untuk stiker P4K)
4)    Transport kunjungan kelas ibu
5)    Transportasi  petugas dalam rangka kunjungan PNC, ANC, dan KN
6)    Transport kasus droup out ANC
7)    Transport kader dan paraji dalam kegaitan kemitraan Bidan –Paraji
8)    Konsumsi untuk kegiatan kemitraan Bidan-Paraji
9)    Transport kunjungan Bumil/Bufas/Bufas Resti
10) Transport kunjungan Neonatal Resti
11) Transport petugas dalam rangka Rujukan kasus Obstetri dan Neonatal Resiko Tinggi, Komplikasi Kebidanan dan Bayi Baru Lahir, dari desa ke Puskesmas, dan dari Puskesmas ke Rumah Sakit.
12) Pendataan sasaran PUS dan WUS


d.    Program Imunisasi

1)    Pelaksanaan sweeping imunisasi
2)    Pelacakan, dan penemuan kasus (contoh : KIPI)
3)    Penyuluhan imunisasi
4)    Transport pengambilan vaksin


e.    Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular

1)    Transport petugas untuk kegiatan pemberantasan vector
2)    Surveilans penyakit menular.
3)    Penyuluhan, Pelacakan dan kunjungan rumah kasus Drop out, Kunjungan rumah dalam rangka pemeriksaan kontak BTA (+) dan Penderita anak.
4)    Kunjungan rumah dalam rangka care seeking penderita pneumoni.
5)    Kunjungan rumah dalam rangka pemeriksaan kontak pada penderita kusta.
6)    Pemeriksaan kecacatan pada penderita kusta.
7)    Transport kader untuk Pendampingan Minum Obat (PMO).




f.     Program Kesehatan lingkungan

1)    Pemantauan Kantin dan sanitasi lingkungan sekolah
2)    Pemantauan tempat – tempat umum
3)    Pengambilan sample dalam rangka kegiatan investigasi faktor resiko lingkungan
4)    Inspeksi sanitasi
5)    Transport Pemantauan Jentik Berkala (PJB)
6)    Orientasi/refreshing kader jumantik
7)    Transport petugas untuk pendampingan kegiatan fogging
8)    Transport petugas untuk kegiatan Pemantauan Epidemiologi(PE)
9)    Transport petugas untuk kegiatan PSN


g.    Program Upaya Kesehatan Remaja dan Lansia

1)    Transport petugas untuk Pendataan sasaran murid SD dan setingkat
2)    Transport petugas untuk Penjaringan murid SD dan setingkat
3)    Transport petugas untuk Penyuluhan
4)    Transport petugas untuk Pendampingan kelompok remaja
5)    Transport petugas untuk Kunjungan rumah remaja dengan resiko
6)    Refreshing Guru UKS (makmin & transport)

h.    Program Upaya Kesehatan Masyarakat

1)    Pendataan keluarga rawan
2)    Pembinaan kepada keluarga rawan
3)    Kunjungan kasus penyakit kronis
4)    Kunjungan lansia
5)    Pembinaan kelompok lansia/Posbindu
6)    Refreshing kader khusus lansia  
B. Penunjang Pelayanan Kesehatan
        Keberhasilan pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif dalam upaya kesehatan perlu didukung oleh kegiatan penunjang yang meliputi :
a.    Bahan kontak
b.    Refreshing/penyegaran/orientasi kader kesehatan.
c.    Rapat koordinasi dengan lintas sector/tokoh masyarakat/tokoh agama/kader kesehatan


C. Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas.
         Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan di Puskesmas secara optimal, tepat sasaran, efisien, dan efektif perlu dilaksanakan manajemen Puskesmas yang mencakup :
1.  Perencanaan Tingkat Puskesmas
Kegiatan perencanaan tingkap Puskesmas yang dimaksud adalah penyususnan perencanaan kegiatan Puskesmas yang akan dilaksanakan selama satu tahun dari berbagai sumber daya termasuk salah satunya adalah BOK.

2.  Lokakarya mini Puskesmas
Lokakarya Mini Puskesmas merupakan proses penyususnan rencana kegiatan yang telah direncanakan selama satu tahun menjadi kegiatan bulanan yang disepakati (POA bulanan ) untuk dilaksanakan, termasuk kegiatan – kegiatan yang akan di biayai dari BOK.

3.  Evaluasi
Penilaian pencapaian program dan kegiatan Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dari yang direncanakan tersebut diatas.



BAB III
PENGELOLAAN KEUANGAN





Bantuan operasional Kesehatan (BOK) merupakan bantuan pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka tugas Pembantuan, utamanya untuk kegiatan operasional Puskesmas yang bersifat promotif dan preventif dalam pencapaian indicator SPM Bidang Kesehtan menuju pencapaian target MDGs tahun 2015.
A.   Alokasi Dana BOK

1.     Alokasi Dana per Kabupaten/Kota
Besaran alokasi dana BOK untuk setiap kabupaten /KOTA ditetapkan berdasarkan  SK Menteri Kesehatan. Pengelolaan keuangan BOK tingkat kabupaten/kota diatur dalam buku Pedoman Pengelolaan Keuangan BOK.

2.    Alokasi Dana per Puskesmas
Besaran alokasi dana BOK setiap Puskesmas di kabupaten/kota tersebut ditetapkan berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehtan Kabupaten/Kota. Nilai besaran setiap puskesmas memperhatikan situasi dan kondisi :
a.    Jumlah penduduk (20%)
b.    Luas wilayah/kondisi geografis (20%)
c.    Kesulitan wilayah (20%)
d.    Cakupan Program (15%)
e.    Jumlah tenaga Kesehatan di Puskesmas (10%)
f.     Situasi dan kondisi yang ditentukan oleh Dinas Kesehtan Kabupaten/Kota bersangkutan (15%)


B.   Pengusulan dan Pencairan Anggaran Kegiatan
Pengusulan dan pencairan anggaran untuk setiap puskesmas harus mengikuti prosedur berikut :

1.     Puskesmas membuat Plan of Action (POA) yang merupakan satu kesatuan dengan POA Puskesmas.
2.    Berdasarkan POA tersebut, puskesmas mengusulkan kebutuhan  dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3.    Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mencairkan permintaan  dana Puskesmas berdasarkan persetujuan atas hasil verifikasi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota.
4.    Untuk pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tetap membuat POA dari hasil Lokakarya mini dan melampirkan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Puskesmas di Kabupaten/Kota (SIKNAS online).
5.    Penyampaian POA selambatnya pada tanggal 4 setiap bulannya dengan mengikuti format POA yang telah dibakukan.

C.   Pemanfaatan Dana
1.    Upaya Kesehatan
a.    Biaya tranportasi petugas Puskesmas, Pustu, Poskesdes, kader kesehatan, dan dukun beranak untuk pelayanan luar gedung yang meliputi :
1.          Dari Puskesmas kedesa/dusun/Posyandu/sasaran
2.          Dari desa ke dusun/Posyandu/sasaran
3.          Dari dusun ke sasaran/Posyandu (di lingkungan dusun tersebut)
b.    Biaya transportasi rujukan dari desa ke Puskesmas
c.    Biaya penginapan, bila diperlukan sesuai peraturan yang berlaku (untuk desa terpencil/sulit dijangkau)
d.    Uang harian, bila diperlukan  sesuai peraturan yang berlaku (untuk desa terpencil/sulit dijangkau)
e.    Pembelian bahan PMT penyuluhan dan PMT pemulihan untuk  balita usia 6-59 bulan dengan gizi kurang.



Text Box: Biaya transportasi petugas Puskesmas untuk antenatal care (ANC), persalianan, dan post-natal care (PNC) dibiayai dari dana BOK





2.    Penunjang
a.    Pembelian  ATK  dan penggandaan (untuk Posyandu dan Poskesdes)
b.    Biaya transportasi dan pembelian konsumsi untuk orientasi/refreshing/penyegaran kader kesehatan.
c.    Biaya transportasi untuk peserta rapat koordinasi dengan lintas sector/tokoh masyarakat/tokoh agama/kader kesehatan ke Puskesmas.
d.    Pembelian konsumsi untuk peserta rapat koordinasi dengan lintas sector/tokoh masyarakat/tokoh agama/kader kesehatan ke Puskesmas.
e.    Pembelian bahan kontak.

3.    Manajemen Puskesmas
a.    Pembelian ATK dan penggandaan untuk Lokakarya Mini Puskesmas.
b.    Pembelian konsumsi untuk Lokakarya Mini Puskesmas.
c.    Biaya transportasi/biaya pos untuk pengiriman laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.



Dana BOK tidak boleh dimanfaatkan untuk :
a.    Upaya kuratif dan rehabilitative
b.    Gaji, uang lembur dan insentif
c.    Pemeliharaan gedung (ringan, sedang dan berat)
d.    Pemeliharaan kendaraan
e.    Biaya listrik, telpon dan air
f.     Pengadaan obat, vaksin dan alat kesehatan
g.    Biaya konsumsi untuk penyuluhan
h.    Pencetakan
i.      ATK dan penggandaan untuk kegiatan rutin puskesmas

D.   Satuan Biaya BOK di Puskesmas

Besaran satuan biaya pemanfaatan dana BOK mengacu pada standar biaya tahun 2011 dan apabila tidak ada di dalam standar biaya maka dapat menggunakan :
1.    Besaran satuan biaya sesuai kebutuhan real/at cost
2.    Mengacu pada POA yang ditandatangani KPA dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)


E.   Penatausahaan Dana BOK

Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dana BOK di Puskesmas, pengelola dana Bok melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut :

1.    Mencatat dan membukukan dalam buku kas tunai, mempertanggungjawabkan dan melaporkan dalam format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).

2.    Tata cara dan syarat pengajuan dana :
a.    Menyampaikan rencana kegiatan sesuai POA hasil Lokakarya Mini.
b.    Dalam pengajuan dana, atasan langsung pengelola dana BOK dalam hal ini kepala Puskesmas mengajukan surat permohonan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR).
c.    Dana diberikan kepada pengelola dana paling cepat 2 (dua) hari sebelum kegiatan dimulai.


F.    Pertanggungjawaban Dana BOK
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan di masing – asing Puskesmas, pengelola keuangan wajib membukukan dalam buku kas tunai atas semua transaksi yang terjadi. Sedangkan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tingkat Puskesmas adalah sebagai berikut :

1.    Biaya perjalanan dinas yang tidak menginap (transportasi, uang harian)
Bentuk pertanggungjawabannya berupa kuitansi dengan lampiran bukti transportasi, bon pembelian bensin, surat peryataan riil yang ditandatangai petugas yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala puskesmas serta laporan perjalaan dinas.

2.    Biaya perjalanan dinas yang menginap (transportasi, uang harian, uang penginapan)
Biaya pertanggungjawabannya berupa surat tugas, kuitansi dengan melampirkan rincian biaya, bukti transportasi/bon pembelian  bensin, surat pernyataan riil yang ditandatangai petugas yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Puskesmas, serta laporan perjalanan dinas.



3.    Rapat
Bentuk pertanggungjawabannya berupa kuitansi total pengeluaran dengan lampiran surat undangan, daftar hadir, bukti biaya konsumsi, daftar penerimaan transfortasi, dan notulen rapat.

4.    Pembelian barang, penggadaan, alat tulis kantor
Bentuk pertanggungjawabannya berupa kuitansi dengan melampirkan faktur barang.

5.    Orientasi/refreshing
Bentuk pertanggungjawabannya berupa kuitansi dengan lampiran kerangka acuan (TOR), bukti – bukti pengeluaran (bahan, penggadaan, sewa ruang pertemuan/gedung, jadwal kegiatan, daftar hadir peserta, dan laporan kegiatan).

6.    Pengiriman laporan pertanggungjawaban
Bentuk pertanggungjawabannya berupa bukti transportasi atau bukti pengiriman lewat pos.

Text Box: Pertangungjawaban uang dan barang agar dicatat dan disimpan secara tertib administrasi guna keperluan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal maupun Eksternal. 










BAB IV
PENGORGANISASIAN



Pengorganisasian kegiatan BOK dimaksudkan agar pelaksanaan manajemen kegiatan BOK dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pengelolaan kegiatan BOK dilaksanakan secara bersama – sama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kab/Kota. Untuk itu dalam pengelolaan BOK dibentuk Tim Pengelola BOK di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat Kab/Kota. Pengelolaan kegiatan BOK terintegrasi dengan kegiatan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal).

Pengorganisasian manajemen Jamkesmas dan BOK terdiri dari :
A.   Tim Koordinasi Jamkesmas dan BOK (bersifat lintas sector), sampai tingkat Kab/Kota.
B.   Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK (bersifat lintas program), sampai tingkat Puskesmas, terdiri dari Tim Pengelola Teknis Kegiatan.

A.   Tim Koordinasi Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten Bogor
Bupati membentuk Tim Koordinasi Jamkesmas dan BOK tingkat Kabupaten Bogor yang terdiri dari Pelindung, Ketua, Sekretaris dan Anggota. Tim Koordinasi bersifat lintas sector terkait dalam pelaksanaan Jamkesmas dan BOK, diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dengan anggota terdiri dari pejabat terkait.
a.    Tugas Tim Koordinasi Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten
1.      Menjabarkan strategi dan kebijakan pelaksanaan Jamkesmas dan BOK tingkat Kabupaten.
2.      Mengarahkan pelaksanaan kebijakan Jamkesmas dan BOK sesuai kebijakan nasional.
3.      Melakukan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan Jamkesmas dan BOK di tingkat Kabupaten.
4.      Menjadi fasilitator lintas sector tingkat Kabupaten dan Puskesmas.

b.    Struktur Tim Koordinasi Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten
1.            Pelindung     : Bupati Bogor
2.            Ketua             : Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor
3.            Sekretaris      : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
4.            Anggota         : a)   Kepala Bappeda Kabupaten Bogor
                b) Ketua Komisi DPRD Kab. Bogor yang
                     membidangi kesehatan
              c)   Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
              d)   Lintas sector terkait sesuai kebutuhan

B.   Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten
Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten dalam menjalankan tugas dan fungsinya terintegrasi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tim Pengelola Jamkesmas sekaligus menjadi Tim Pengelola BOK. Jaminan Persalinan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan Jamkesmas.
Untuk melaksanakan kegiatan manajemen Jamkesmas dan BOK, Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK didukung oleh pembiayaan yang berasal dari dana manajemen BOK (bersumber dari dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA Kemenkes).
Sedangkan untuk honor Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK, disediakan dari dana Dekonsentrasi Jamkesmas (untuk 5 orang dari Tim Pengelola) dan dari dana Tugas Pembantuan BOK (untuk 7 orang dari Tim Pengelola). Besaran dana yang diperuntukkan disesuaikan dengan Standar Biaya Umum yang berlaku.

Untuk berjalannya tugas dan fungsi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK secara serasi, harmoni dan terintegrasi, maka pengorganisasian Jamkesmas dan BOK melibatkan seluruh struktur yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dengan demikian pengelolaannya tidak dilakukan oleh satu bidang saja di Dinas Kesehatan.
1)    Susunan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten Bogor
Terdiri dari :
a.    Pelindung                                  : Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor
b.    Penanggung Jawab     : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
c.    Pelaksana
1.    Ketua             : Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
2.    Anggota         : Seluruh Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
3.    Sekretariat     :
-          Diketuai oleh salah satu Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten, diutamakan bidang yang bertanggungjawab dalam Jaminan Kesehatan.
-          Ketua Koordinator Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Jamkesmas dan BOK
-          Ketua Koordinator Bidang Verifikasi dan Klaim Pengelolaan Jamkesmas dan BOK
-          Setiap Koordinator Bidang dibantu minimal 3 (tiga) orang staf.
Tugas Sekretariat Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK secara keseluruhan sebagai pendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan Jamkesmas dan BOK.

2)    Tugas Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten
a.    Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Pusat.
b.    Bertanggung jawab mengelola manajemen penyelenggaraan Jamkesmas dan BOK secara keseluruhan di wilayah kerjanya.
c.    Melakukan pembinaan (koordinasi dan evaluasi) terhadap pelaksanaan kegiatan Jamkesmas dan BOK di Kabupaten.
d.    Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap unit – unit kerja yang terkait dalam penyelenggaraan Jamkesmas dan BOK di wilayah kerjanya (termasuk pada fasilitas pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta PPK lanjutan).
e.    Memfasilitasi pertemuan secara berkala dengan tim koordinasi sesuai kebutuhan dalam rangka evaluasi, monitoring, pembinaan dan penyelesaian masalah lintas sector yang terkait dengan penyelenggaraan Jamkesmas dan BOK di Kabupaten.
f.     Mengkoordinasikan manajemen pelayanan dan administrasi keuangan dalam penyelenggaraan Jamkesmas dan BOK di Kabupaten.
g.    Melakukan sosialisasi dan advokasi penyelenggaraan Jamkesmas dan BOK.
h.    Melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jamkesmas dan BOK.
i.      Melakukan telaah atas kegiatan (POA) Jamkesmas dan BOK yang diusulkan Puskesmas.
j.      Menyalurkan dana kepada Puskesmas yang didasarkan atas usulan – usulan kegiatan – kegiatan Jamkesmas dan BOK yang disetujui dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan atau Pejabat yang diberikan kewenangan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
k.    Melakukan verifikasi atas semua kegiatan Jamkesmas dan BOK yang dilaksanakan Puskesmas berdasarkan usulan kegiatan sebelumnya.
l.      Melakukan verifikasi dan membayar atas klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan yang melaksanakan Jaminan Persalinan (Jampersal).
m.  Menangani penyelesaian keluhan terkait dalam penyelenggaraan Jamkesmas dan BOK.
n.    Melakukan perjanjian pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan fasilitas pelayanan kesehatan swasta yang berkeinginan menjadi jaringan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Jaminan Persalinan di wilayah kerjanya.
o.    Selaku Pembina verifikator independen melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan verifikator independen di daerahnya, termasuk di dalamnya adalah melakukan evaluasi kinerja terhadap kegiatan verifikator independen.
p.    Mengupayakan peningkatan dana untuk operasional dan manajemen Puskesmas melalui BOK dan peningkatan dana kepesertaan Jaminan Kesehatan dari sumber APBD.
q.    Melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap inventaris barang yang telah diserahkan Kementerian Kesehatan untuk menunjang pelaksanaan Jamkesmas dan BOK di daerahnya.
r.     Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan hasil kinerja kepada Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Pusat.
s.    Menyusun dan menyampaikan laporan atas semua pelaksanaan tugas penyelenggaraan Jamkesmas dan BOK kepada Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Pusat melalui Dinas Kesehatan Provinsi setempat.

3.    Tim Pengelola Keuangan
Pengelolaan dana Tugas Pembantuan sebagai sumber dana penyelenggaraan BOK, pengaturannya adalah sebagai berikut :
1.    Setelah Bupati menerima SK Menteri Kesehatan tentang pelimpahan wewenang selaku Pengguna Anggaran (PA), Pengguna Barang (PB) dalam pengelolaan anggaran pada Kementerian Kesehatan, Bupati menetapkan Kepala Dinas KEsehatan Kabupaten selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten selaku KPA membentuk dan menetapkan Tim Pengelola Keuangan BOK tingkat Kabupaten yang terdiri dari :
a.    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
b.    Penguji dan Penandatanganan SPM (PPSPM)
c.    Bendahara Keuangan
d.    Sekretariat  Pengelola Anggaran
e.    Pengelola SAI, yang terdiri dari :
-          SAK
-          SIMAK BMN
f.     Pengelola Keuangan Puskesmas
Tugas Tim Pengelola Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dengan syarat harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengelolaan keuangan BOK pada Satker Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan diatur dan dijelaskan tersendiri. Selain mengelola dana BOK, Bendahara Keuangan juga bertugas mengelola dana Jamkesmas dan Jampersal.

Tim Pengelola BOK Puskesmas
Kepala Puskesmas membentuk Tim Pengelola BOK Puskesmas dengan komposisi sebagai berikut :
a.    Ketua (Kepala Puskesmas)
b.    Pengelola Keuangan (harus PNS)
c.    Anggota : terdiri dari pemegang program

Tugas Tim Pengelola BOK Puskesmas adalah :
a.    Melaksanakan kegiatan BOK sesuai dengan perencanaan hasil dari Lokakarya Mini Puskesmas.
b.    Mengelola dana BOK sesuai dengan Petunjuk Teknis BOK secara bertanggung jawab dan transparan.
c.    Melaporkan realisasi dana BOK kepada Tim Pengelola BOK tingkat Kabupaten/Kota.






BAB V
INDIKATOR KEBERHASILAN, PENCATATAN DAN  PELAPORAN


A.   Indikator Keberhasilan
Untuk mengetahui keberhasilan BOK di Puskesmas ditetapkan indicator keberhasilan yang meliputi :
Indicator Input
 Persentase Puskesmas yang menerima dana BOK dari SKPD
Indikator Proses
Persentase Puskesmas yang melaksanakan Lokakarya Mini
Indicator Output
Persentase pencapaian target SPM bidang kesehatan dengan indicator :                        
1.    Cakupan kunjungan ibu hamil (K4)
2.    Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani
3.    Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
4.    Cakupan pelayanan nifas
5.    Cakupan neonates dengan komplikasi ditangani
6.    Cakupan kunjungan bayi
7.    Cakupan Desa UCI
8.    Cakupan pelayanan anak balita
9.    Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
10. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak 6-24 bulan dari keluarga miskin
11. Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat
12. Cakupan peserta KB aktif
13. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit
14. Cakupan Desa Siaga aktif
-          BOK bukanlah dana utama dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Pencapaian SPM tidak hanya melalui dana BOK.
-          Besaran target indicator SPM per tahunnya ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan mengacu pada target SPM tahun 2015 sesuai SK Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008.


B.                   Pencatatan
Semua kegiatan yang dilaksanakan di Puskesmas harus dicatat dalam buku pencatatan yang disediakan. Pencatatan kegiatan BOK bukan merupakan bagian terpisah dari pencatatan kegiatan lainnya, namun merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan pencatatan kegiatan dari sumber dana lainnya.
1.    Pencatatan hasil kegiatan secara menyeluruh
Hasil kegiatan harian yang dilaksanakan oleh Puskesmas dan jaringannya dicatat dalam buku register yang sudah ada atau menggunakan buku pencatatan kegiatan lain.
Contoh :
a.    Pelayanan kesehatan ibu menggunakan buku kohort ibu.
b.    Imunisasi dicatat dalam buku register imunisasi
c.    Penimbangan dicatat dalam buku register gizi/penimbangan
d.    Pelayanan kesehatan bayi dicatat dalam buku register bayi
e.    Dsb

2.    Pencatatan Pemanfaatan Dana BOK
Pencatatan pemanfaatan dana BOK dibuat dalam buku keuangan tersendiri, dilengkapi dengan bukti pengeluaran dan tanda terima dana oleh petugas yang melaksanakan kegiatan.


C.     Pelaporan
Pelaporan BOK meliputi pelaporan kegiatan secara menyeluruh dan pelaporan keuangan, yang dikirimkan secara berjenjang dari Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan seterusnya sampai tingkat Pusat. Periode pengiriman laporan adalah secara rutin setiap bulan melalui Bidang Yankes.
1.    Pelaporan Kegiatan secara menyeluruh
Pelaporan kegiatan BOK bukan merupakan bagian terpisah dari pelaporan kegiatan lainnya, namun merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan pelaporan kegiatan dari sumber dana lainnya.
Hasil pencatatan semua kegiatan Puskesmas dalam satu bulan dilakukan rekapitulasi dalam suatu form laporan pelaksanaan pencapaian program. Laporan dari Puskesmas diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan seterusnya secara berjenjang hingga ke tingkat pusat.
Dari rekapitulasi laporan tersebut pada dasarnya hasilnya akan dimanfaatkan oleh Puskesmas itu sendiri dalam melakukan analisis laporan untuk mengetahui tingkat keberhasilan. Puskesmas wajib membuat laporan rutin Puskesmas sebagai lampiran pelaporan keuangan guna pencairan dana bulan berikutnya.

2.    Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan di tingkat Puskesmas berupa laporan pencairan dan pemanfaatan dana BOK. Bukti pertanggungjawaban uang dan barang dicatat dan disimpan di Puskesmas secara tertib administrasi guna keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.







BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


A.   Pembinaan
Pembinaan oleh Tim Pengelola BOK di setiap tingkat (Pusat, Provinsi, Kab/Kota) ditujukan agar dana BOK dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk pencapaian tujuan sehingga dapat memberikan hasil seoptimal mungkin.
1.    Pembinaan oleh Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota
a.    Pembinaan dilakukan secara berkala
b.    Pembinaan dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan Jamkesmas dan Jampersal
c.    Pembinaan dilakukan terhadap aspek teknis kegiatan dan administrasi
d.    Pembinaan dilakukan mulai dari penyusunan POA dan penggerakkan pelaksanaan kegiatan BOK
e.    Pembinaan dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan secara acak untuk pembuktian laporan Puskesmas
f.     Pembinaan dapat dilakukan melalui pertemuan koordinasi di tingkat Kabupaten dengan mengundang Puskesmas

2.    Pembinaan oleh Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Provinsi dan Pusat
Pembinaan kegiatan BOK di tingkat provinsi terintegrasi dengan pembinaan kegiatan Jamkesmas dan Jampersal.
Pembinaan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan BOK dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional (APF).
B.   Pengawasan
Kegiatan pengawasan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dan atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan Negara, pungutan liar, atau bentuk penyelewengan lainnya.
Pengawasan kegiatan BOK meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional internal dan pengawasan eksternal.
BOK merupakan dana pusat (APBN Kementerian Kesehatan), maka yang berhak melakukan pengawasan adalah pengawas internal dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan dan pengawas eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
1.    Pengawasan Melekat (waskat)
Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan masing – masing instansi kepada bawahannya, baik di tingkat pusat, provinsi, Kabupaten/Kota maupun Puskesmas.

2.    Pengawasan  Fungsional Internal
Instansi pengawas fungsional kegiatan BOK secara internal adalah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan. Instansi ini juga bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai kebutuhan atau sesuai permintaan instansi yang akan diaudit terhadap pemanfaatan dana BOK.

3.    Pengawasan Eksternal
Instansi pengawas eksternal kegiatan BOK adalah pengawasan fungsional yang dilakukan oleh tim audit keuangan yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instansi ini juga bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan atau permintaan instansi yang akan diaudit terhadap pelaksanaan dan pemanfaatan dana BOK.