Kamis, 22 Oktober 2015

Perpres No. 38 Tahun 2015


Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selanjutnya dapat di upload pada link di bawah ini :Perpres No. 38 Tahun 2015 
(diambil dari : www.hukumonline.com)