Selasa, 10 Desember 2019

Afgan - Setia Menunggu


Tuhan yang tau
Betapa ku simpan rasaku
Meski ini tak mungkin
Ku bersamamu
Sejak ku putuskan
Menunggu dalam ketidakpastian
Itulah janji hati
Yang siap terluka
Jika Cinta harus memilih
Jika jalanku penuh lirih
Aku mencintaimu
Lebih dari apa yang kau tau
Jika memang tak akan mungkin
Jiwa aku menentang takdir
Aku tak salah
Teguhkan niatku
Tuk setia menunggu
Ku setia menunggu
Sejak ku putuskan
Menunggu dalam ketidakpastian
Itulah janji hati
Yang siap terluka
Jika Cinta harus memilih
Jika jalanku penuh lirih
Aku mencintaimu
Lebih dari apa yang kau tau
Jika memang tak akan mungkin
Jiwa aku menentang takdir
Aku tak salah
Teguhkan niatku
Tuk setia menunggu
Aku tak salah
teguhkan niatku
Tuk setia menunggu
============================================================================
DISCLAIMER: Lagu lirik lagu ini adalah hak cipta / hak milik dari pencipta lagu dan label musik yang bersangkutan. Lirik Lagu cuma disediain disini buat keperluan evaluasi. Suka lagu ini? Beli kaset atau CD-nya buat ngedukung penyanyinya (Jangan yang Bajakan..ya..) 
============================================================================
                              

Judika - Cinta Karena Cinta


Aku hanyalah manusia biasa
Bisa merasakan sakit dan bahagia
Izinkan ku bicara
Agar kau juga dapat, mengerti

Kamu yang buat hatiku bergetar
Rasa yang telah kulupa, kurasakan
Tanpa tau mengapa
Yang ku tau inilah cinta

Cinta karna cinta
Tak perlu kau tanyakan
Tanpa alasan, cinta datang dan bertahta

Cinta karena cinta
Jangan tanyakan mengapa?
Tak bisa jelaskan, karna hati ini telah bicara

Kamu yang buat hatiku bergetar
Senyumanmu mengartikan semua
Tanpa aku sadari
Merasuk di dalam dada

Cinta karna cinta
Tak perlu kau tanyakan
Tanpa alasan, cinta datang dan bertahta

Cinta karena cinta
Jangan tanyakan mengapa?
Tak bisa jelaskan, karna hati ini telah bicara

Cinta karna cinta
Tak perlu kau tanyakan
Tanpa alasan, cinta datang dan bertahta

Cinta karena cinta
Jangan tanyakan mengapa?
Tak bisa jelaskan, karna hati ini telah bicara

Tak bisa jelaskan, karna hati ini telah bicara

============================================================================
DISCLAIMER: Lagu lirik lagu ini adalah hak cipta / hak milik dari pencipta lagu dan label musik yang bersangkutan. Lirik Lagu cuma disediain disini buat keperluan evaluasi. Suka lagu ini? Beli kaset atau CD-nya buat ngedukung penyanyinya (Jangan yang Bajakan..ya..) 
============================================================================
                              

Selasa, 26 November 2019


KOP INSTANSI
(DRAFT)

  

KEPUTUSAN
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR

Nomor          
Lampiran     : 1 (satu) Berkas

TENTANG


PENUNJUKAN TIM TEKNIS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
 PAKET PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEGIATAN PENGADAAN PERALATAN GEDUNG KANTOR UNTUK PEKERJAAN BELANJA MODALPENGADAAN GORDEIN/KARPET DAN BELANJA
MODAL PENGADAAN ALAT SOUND SISTEM
PADA BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PROTOKOL
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,


Menimbang
:
a.     bahwa untuk kelancaran  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, perlu menunjuk Pegawai yang di tugaskan sebagai tim teknis yang membantu tugas pejabat pembuat Komitmen;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Tim Teknis yang membantu tugas Pejabat Pembuat   Komitmen (PPK);

Mengingat
:
1.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Bogor dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.      Undang-undang RI nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);        
6.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33 ).
8.   Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor  9 Tahun 2018   Tentang Pedoman Pelaksanaan  Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762)



MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


KESATU






KEDUA
:






:
Membentuk  Tim  Teknis PPK Proses Pengadaan Barang/Jasa pada Kegiatan Pengadaan Peralatan gedung kantor Untuk Pekerjaan Belanja ModalPengadaan Gordein/Karpet dan Belanja Modal Pengadaan Alat Sound Sistem pada Bagian Rumah Tangga dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019, dengan susunan sebagaimana terlampir;

Tugas pokok dari Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama keputusan ini, sebagai berikut;
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cara membandingkan antara kondisi fisik barang dengan spesiflkasi  barang yang tercantum dalam dokumen kontrak.
2.  Menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan
3.  Berita Acara Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk dasar penerbitan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan,

KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani, dan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya dapat ditinjau di kemudian hari.







Ditetapkan di     Cibinong
Pada Tanggal    :                             2019



SEKRETARIS DAERAH
SELAKU
PENGGUNA ANGGARAN




Drs. BURHANUDIN, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19640418198503105





Salinan keputusan ini disampaikan kepada ;
Yth. Pejabat/Petugas yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

LAMPIRAN :


NOMOR
:

TANGGAL
                             2019



SUSUNAN NAMA TIM TEKNIS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
 PAKET PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEGIATAN PENGADAAN PERALATAN GEDUNG KANTOR UNTUK PEKERJAAN BELANJA MODALPENGADAAN GORDEIN/KARPET DAN BELANJA
MODAL PENGADAAN ALAT SOUND SISTEM
PADA BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PROTOKOL
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019

NO
NAMA
JABATAN
1.


2.


3.






SEKRETARIS DAERAH
SELAKU
PENGGUNA ANGGARAN




Drs. BURHANUDIN, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19640418198503105



Nyaman - Andmesh

Lama sudah ku menanti
Banyak cinta datang dan pergi
Tapi tak pernah aku senyaman ini
Mungkin dirimulah cinta sejati

Tak akan kuragu lagi
Kujaga sampai ke ujung nadi
Takkan kusia siakan lagi
Buat hidupku lebih berarti

Cintamu senyaman mentari pagi
Seperti pelangi, slalu kunanti
Cintamu tak akan pernah terganti
Selamanya di hati
Aku bahagia, milikimu seutuhnya

Tak akan kuragu lagi
Kujaga sampai ke ujung nadi
Takkan kusia siakan lagi
Buat hidupku lebih berarti

Cintamu senyaman mentari pagi
Seperti pelangi, slalu kunanti
Cintamu tak akan pernah terganti
Selamanya di hati
Aku bahagia, milikimu seutuhnya

Takkan kusia siakan lagi
Buat hidupku lebih berarti

Cintamu senyaman mentari pagi
Seperti pelangi, slalu kunanti
Cintamu tak akan pernah terganti
Selamanya di hati
Aku bahagia, milikimu seutuhnya

Cintamu senyaman mentari pagi
Seperti pelangi, slalu kunanti
Cintamu tak akan pernah terganti
Selamanya di hati
Aku bahagia, milikimu seutuhnya
Aku bahagia, milikimu seutuhnya
Aku bahagia, milikimu seutuhnya


============================================================================
DISCLAIMER: Lagu lirik lagu ini adalah hak cipta / hak milik dari pencipta lagu dan label musik yang bersangkutan. Lirik Lagu cuma disediain disini buat keperluan evaluasi. Suka lagu ini? Beli kaset atau CD-nya buat ngedukung penyanyinya (Jangan yang Bajakan..ya..)  
============================================================================
                               

Kamis, 14 November 2019

Surat Perintah Pengiriman (SPP) - Pengadaan barang

                                           SPP UNTUK PENGADAAN BARANG
 
Surat Perintah Pengiriman (SPP) adalah surat perintah tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Barang untuk mulai melaksanakan pekerjaan penyediaan barang sesuai Kontrak. :
  • Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak. 
  • SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
  • Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.
  • Untuk pekerjaan yang pengiriman barangnya dijadwalkan tidak dilaksanakan sekaligus tetapi secara berkala/bertahap sesuai rencana kebutuhan, harus dinyatakan dalam Kontrak.  

Sumber :  
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Nomor  9 Tahun 2018  -  Tentang  Pedoman Pelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Contoh :
 
SURAT PERINTAH  PENGIRIMAN (SPP)

Nomor: __________
Paket Pekerjaan: __________

Yang bertanda tangan di bawah ini:

__________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
__________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]
__________[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;

berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan:

__________[nama Penyedia]
__________[alamat Penyedia]
yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;

untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Rincian Barang:
NO
JENIS BARANG
SATUAN
HARGA SAUAN
TOTAL HARGA












  1. Tanggal barang diterima : __________;

  1. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;

  1. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________

  1. Alamat pengiriman barang : __________________________________

  1. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Kontrak Pengadaan Barang dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai ketentuan dalamSyarat-Syarat Khusus Kontrak.


_____[tempat], __[tanggal] ____[bulan] __[tahun]
Untuk dan atas nama __________
Pejabat Penandatangan Kontrak

[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
Menerima dan menyetujui:

Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]

[tanda tangan]

[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]

Sumber :  SDP : http://inaproc.id/unduh