SPP UNTUK PENGADAAN BARANG
Surat Perintah Pengiriman (SPP) adalah surat perintah tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Barang untuk mulai melaksanakan pekerjaan penyediaan barang sesuai Kontrak. :
- Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
- SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
- Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.
- Untuk pekerjaan yang pengiriman barangnya dijadwalkan tidak dilaksanakan sekaligus tetapi secara berkala/bertahap sesuai rencana kebutuhan, harus dinyatakan dalam Kontrak.
Sumber :
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
9 Tahun 2018 -
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Contoh :
SURAT PERINTAH
PENGIRIMAN (SPP)
Nomor: __________
Paket Pekerjaan: __________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
__________[nama Pejabat
Penandatangan Kontrak]
__________[jabatan Pejabat
Penandatangan Kontrak]
__________[alamat
satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________
tanggal __________, bersama ini memerintahkan:
__________[nama
Penyedia]
__________[alamat
Penyedia]
yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Rincian Barang:
NO
|
JENIS
BARANG
|
SATUAN
|
HARGA
SAUAN
|
TOTAL
HARGA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Tanggal barang diterima : __________;
- Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
- Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________
- Alamat pengiriman barang : __________________________________
- Sanksi: Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Kontrak Pengadaan Barang dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai ketentuan dalamSyarat-Syarat Khusus Kontrak.
_____[tempat], __[tanggal]
____[bulan] __[tahun]
Untuk dan
atas nama __________
Pejabat
Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP:
__________
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan
atas nama __________[nama Penyedia]
[tanda tangan]
[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar