Kamis, 14 November 2019

Surat Perintah Pengiriman (SPP) - Pengadaan barang

                                           SPP UNTUK PENGADAAN BARANG
 
Surat Perintah Pengiriman (SPP) adalah surat perintah tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Barang untuk mulai melaksanakan pekerjaan penyediaan barang sesuai Kontrak. :
  • Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak. 
  • SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
  • Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima Barang.
  • Untuk pekerjaan yang pengiriman barangnya dijadwalkan tidak dilaksanakan sekaligus tetapi secara berkala/bertahap sesuai rencana kebutuhan, harus dinyatakan dalam Kontrak.  

Sumber :  
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Nomor  9 Tahun 2018  -  Tentang  Pedoman Pelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Contoh :
 
SURAT PERINTAH  PENGIRIMAN (SPP)

Nomor: __________
Paket Pekerjaan: __________

Yang bertanda tangan di bawah ini:

__________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
__________[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]
__________[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;

berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan:

__________[nama Penyedia]
__________[alamat Penyedia]
yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;

untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Rincian Barang:
NO
JENIS BARANG
SATUAN
HARGA SAUAN
TOTAL HARGA












  1. Tanggal barang diterima : __________;

  1. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;

  1. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________

  1. Alamat pengiriman barang : __________________________________

  1. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Kontrak Pengadaan Barang dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai ketentuan dalamSyarat-Syarat Khusus Kontrak.


_____[tempat], __[tanggal] ____[bulan] __[tahun]
Untuk dan atas nama __________
Pejabat Penandatangan Kontrak

[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
Menerima dan menyetujui:

Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]

[tanda tangan]

[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]

Sumber :  SDP : http://inaproc.id/unduh



Tidak ada komentar:

Posting Komentar