Rabu, 06 Agustus 2014

Bisnis PULSA VNET



  • Vnet club memberikan anda kemudahan dalam memenuhi kebutuhan rutin isi pulsa anda. Teknologi ini membuat anda bisa isi pulsa langsung dari ponsel anda sendiri untuk isi ke diri sendiri atau ke orang lain ke semua operator 24 jam online kapan saja dan dimana saja. Produk pulsa tersedia dalam bentuk voucher elektronik* yang sangat lengkap baik GSM maupun CDMA dari semua operator, mulai dari nominal 5000 hingga 150.000.  
  • Investasi awal. Bergabung bersama Vnet club harus membeli memberkit yang berisi kartu anggota vnet club dan buku panduan.
  • Kewajiban sebagai anggota vnet club adalah melakukan transaksi pulsa di Vnet minimal satu kali setiap bulan berapapun nilai nominalnya (tersedia pecahan 5000 - 150.000). Untuk memastikan semua anggota vnet melakukan transaksi pulsa setiap bulannya, manajemen vnet club menerapkan sistem autoreload yaitu pengisian pulsa secara  otomatis oleh sistem setiap tanggal 16-28 ke nomor sendiri atau ke nomor lain yang  telah didaftarkan sebelumnya dengan nominal pulsa 5.000-25.000,-. Anggota yang  menggunakan nomor pasca bayar, harus mendaftarkan satu nomor peralihan untuk autoreload dengan format SMS: RA.NoAnggota.Pasword.NoTujuanPengisian kirim ke 08558817000 atau 08170217000
Pada dasarnya setiap manusia selalu dihadapkan pada 2 Pilihan Kondisi.. KESUKSESAN atau KEGAGALAN. Oleh karenanya Anda harus mampu membayangkan dan menggambarkan kebahagiaan seperti apa yang akan dapat anda raih jika suatu saat nanti anda Sukses. Dan anda harus mampu membayangkan dan menggambarkan kesengsaraan seperti apa yang akan anda alami jika suatu saat nanti anda Gagal. Semua orang MAU SUKSES dan TIDAK ADA YANG MAU GAGAL. Oleh karenanya jika anda mau mencapai kesuksesan maka anda harus Fokus, mampu Bertahan lebih lama dan sedikit lebih sabar, karena untuk mencapai suatu kesuksesan anda harus melalui proses perjalanan yang panjang dan ada harga yang harus dibayar.

Jika Saya BISA MAKA PASTI ANDA BISA..!!!

"Batu sekeras apapun, jika ditetesi air secara terus menerus, maka batu tersebut pasti akan pecah juga. Artinya : setiap perjuangan tdk pernah akan sia-sia, selama kita terus menerus bekerja keras dan tidak pernah menyerah, maka pasti kita bisa meraih impian kita. Semua itu hanya masalah waktu saja." Ir. Johannes Susilo - DKI Jakarta

Salam Vnet.. Salam Sukses Luar Biasa.. Bersama Menuju Sukses.. PASTI..!!!

 AYO GABUNG BERSAMA KAMI  : 
VNET CLUB MENJADIKAN HIDUP LEBIH MUDAH
KLIK LINK DI BAWAH INI

Senin, 04 Agustus 2014

 Penerimaan CPNS Badan Narkotika  Nasional Tahun Anggaran 2014

























Untuk selengkapnya dapat di Unduh pada link di bawah ini : 

Pengumuman penerimaan CPNS BNN Tahun 2014

Selasa, 15 Juli 2014

We Will Not Go Down


 – Michael Heart  –

A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they’re dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who’s wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down In Gaza Tonight




==================================================================================
DISCLAIMER: lagu ini adalah hak cipta / hak milik dari pencipta lagu dan label musik yang bersangkutan. Lirik Lagu cuma disediain disini buat keperluan evaluasi. Suka lagu ini? Beli kaset atau CD-nya buat ngedukung penyanyinya (Jangan yang Bajakan..ya..).
==================================================================================

Sabtu, 31 Mei 2014

EDARAN OJK TENTANG PENCANTUMAN KLAUSULA PADA SURAT JAMINAN/SURETYSHIP



 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor s.127/NB.2/2014 Tanggal 28 April 2014 hal Pencantuman Klausula tidak Menjamin Kerugian yang disebabkan oleh Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship. Berdasarkan surat edaran tersebut Asuransi diperkenankan untuk Pencantuman Klausula yang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



Rabu, 14 Mei 2014

TIKET PESAWAT NETWORK (BISNIS ONLINE)



PENGHASILAN YANG NYATA DARI BISNIS TOUR AND TRAVEL DENGAN CARA YANG MUDAH

         Peluang bisnis dalam bidang tour and travel saat ini masih terbuka lebar. Masyarakat semakin memperhatikan efisiensi waktu sehingga perjalanan menggunakan pesawat udara menjadi pilihan yang di pertimbangkan. Apalagi harga tiket pesawat yang saat ini semakin murah. Maka, peluang usaha dalam bidang tiket pesawat semakin menjanjikan.
Beberapa hal berikut ini adalah indikasi – indikasi yang menunjukan semakin berkembangnya peluang usaha di bidang tiket pesawat.
  1. Maskapai Lion Air, Garuda, Citilink, dan Air Asia berlomba – lomba untuk menambah jumlah armadanya.
  2. Dibangunnya bandara di berbagai daerah yang siap diterbangi oleh pesawat jet berbadan besar.
  3. Terus bertambahnya rute – rute penerbangan ke berbagai kota yang semula terpencil.
  4. Perekonomian yang semakin berkembang dan otoritas daerah yang memungkinkan berkembangnya daerah – daerah sehingga dibutuhkan sarana transportasi yang menghubungkan daerah satu dengan daerah yang lain.
Hal ini menumbuhkan minat masyarakat untuk mendirikan usaha di bidang tour and travel khususnya penjualan tiket pesawat. Namun demikian, membuat usaha penjualan tiket pesawat tidaklah semudah yang di bayangkan. Beberapa kendala dan persyaratan berikut ini yang membuat tidak setiap orang bisa dengan mudah mendirikan usaha penjualan tiket pesawat.
  1. Dibutuhkan suatu usaha dalam bentuk badan hukum yang jelas agar bisa bekerja sama dengan maskapai penerbangan
  2. Dibutuhkan modal yang tidak sedikit untuk melakukan deposit ke berbagai maskapai penerbangan.
  3. Maskapai penerbangan selalu menerapkan target penjualan terhadap para travel agent.
  4. Tingkat persaingan yang sedimikian ketat mengakibatkan usaha tour and travel sulit berkembang tanpa kemampuan bersaing yang memadai
Anda memang bisa memesan tiket pesawat secara langsung ke website maskapai bahkan dengan cara yang mudah. Tetapi kami menawarkan sesuatu yang berbeda dengan kemudahan yang sama.
Apa perbedaan antara memesan tiket pesawat secara langsung di website maskapai dengan di sistem kami :
  1. Jika anda memesan tiket di website maskapai anda hanya mendapatkan tiket saja. Sedangkan jika memesan di kami anda mendapatkan komisi 40% dari total profit.
  2. Anda tidak hanya menikmati komisi tiket dari transaksi anda pribadi tetapi juga komisi tiket dari member – member dalam jaringan anda. Bahkan dari orang yang anda tidak kenal sama sekali.
  3. Anda mendapatkan suatu sistem bisnis yang memungkinkan suatu pasif income tanpa anda harus menjalankannya terus menerus.
  4. Anda mendapatkan suatu media belajar dalam bidang tiket pesawat sebagi persiapan bilamana suatu saat anda ingin mendirikan travel agent milik anda sendiri.
  5. Komisi yang anda dapatkan tidak hanya berasal dari transaksi anda tetapi juga berasal dari proses member get member yang bisa anda jalankan dengan mudah.
Jadi, jangan buang waktu lebih lama lagi, segera klik link di bawah ini  :

<<<<< TIKET NETWORK   >>>>>



Senin, 12 Mei 2014

PERMENKES NO.19 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAPITASI JKN

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014 Tentang Dana Kapitasi :

 1.  Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya  disingkat  JKN adalah
      jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
       manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
       kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
       telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2.   Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP
      adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
      perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi,
     diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan
      lainnya.

1.  Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari  Badan Penyelenggara
     Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk:
     a.  pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan 
     b.  dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

2.  Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan
     sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi.

3.  Alokasi untuk pembayaran  dukungan  biaya operasional pelayanan
     kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
     sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar
     alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (2).

 Selanjutnya dapat diunduh pada link di bawah ini :
PMK NO. 19 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAPITASI JKN


Rabu, 07 Mei 2014

Hijrah Cinta



Rossa

Pada hari bulan tahun
Detik menit diriku bernafas
Ada gelombang mengerah
Memaksaku menghentikan semua

Kuhentikan kegilaan hidup
Denganmu jiwa ini terisi
Aku mencintai engkau
Begitu besar tak terbandingi

Namun bila saatnya aku harus pergi juga
Tinggalkan engkau tinggalkan semua

Hijrah cintaku menguatkan alasanku
Untuk menjadi manusia lebih baik
Namun saat sinarnya datang
Menjemputku mana mungkin aku berlari

Aku harus meninggalkan semua cinta ini
Dan bila nanti bertemu dia kumohonkan
Kembalikanlah kami satukanlah lagi
Di surgamu ya Allah

Segunung kepingan dinar
Tak bisa mengalahkan kilau cintaku
Bahagiaku melihatmu
Mampu tersenyum kalahkan getir 
 ===============================================
DISCLAIMER: lagu ini adalah hak cipta / hak milik dari pencipta lagu dan label musik yang bersangkutan.  Suka lagu ini? Beli kaset atau CD-nya buat ngedukung penyanyinya (Jangan yang Bajakan..ya..)''
===================================== 

PERMENKES NO. 9 TAHUN 2014

Klinik  adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar dan/atau spesialistik.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 

Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a.  Klinik pratama; dan
b.  Klinik utama.

 File Selengkapnya dapat di Unduh pada :

PERMENKES NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK

Senin, 05 Mei 2014

JABATAN FUNSIONAL PENGADAAN BARANG/JASA




PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI MEKANISME PENYESUAIAN (INPASSING) PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA.

Selanjutnya  dapat di unduh dalam file di bawah ini :




JABATAN FUNGSIONAL PENGADAAN


Selasa, 18 Februari 2014

Lampiran 1 Permendagri 54 Tahun 2010



Pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah mencakup data dan informasi
gambaran umum kondisi daerah yang meliputi data kondisi geografis dan demografis daerah, dan
data terkait dengan indikator kinerja kunci penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi aspek
kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah.
Jenis data dan informasi gambaran umum kondisi daerah berikut sumbernya dapat diperoleh
melalui:
1)  Data primer yang diperoleh dari kegiatan penelitian, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan
sejenis lainnya yang dilaksanakan secara periodik oleh SKPD.
2)  Data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) pusat maupun daerah dan
instansi pemerintah, hasil riset/audit/studi oleh lembaga yang kompeten dibidangnya. 
  
Selengkapnya dapat di unduh dari :

Lampiran 1 PERMENDAGRI 54 Tahun 2010