Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor s.127/NB.2/2014 Tanggal 28 April 2014 hal
Pencantuman Klausula tidak Menjamin Kerugian yang disebabkan oleh Praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship. Berdasarkan
surat edaran tersebut Asuransi diperkenankan untuk Pencantuman
Klausula yang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar