Sabtu, 31 Mei 2014

EDARAN OJK TENTANG PENCANTUMAN KLAUSULA PADA SURAT JAMINAN/SURETYSHIP



 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor s.127/NB.2/2014 Tanggal 28 April 2014 hal Pencantuman Klausula tidak Menjamin Kerugian yang disebabkan oleh Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship. Berdasarkan surat edaran tersebut Asuransi diperkenankan untuk Pencantuman Klausula yang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar