Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar dan/atau spesialistik.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a. Klinik pratama; dan
b. Klinik utama.
File Selengkapnya dapat di Unduh pada :
PERMENKES NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar