Rabu, 07 Mei 2014

PERMENKES NO. 9 TAHUN 2014

Klinik  adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar dan/atau spesialistik.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 

Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a.  Klinik pratama; dan
b.  Klinik utama.

 File Selengkapnya dapat di Unduh pada :

PERMENKES NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar