Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014 Tentang Dana Kapitasi :
1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah
jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP
adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi,
diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan
lainnya.
1. Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk:
a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan
b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
2. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan
sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi.
3. Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar
alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Selanjutnya dapat diunduh pada link di bawah ini :
PMK NO. 19 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAPITASI JKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar