KEPUTUSAN
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) Berkas
TENTANG
PENUNJUKAN TIM TEKNIS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
PAKET PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEGIATAN PENGADAAN PERALATAN GEDUNG KANTOR UNTUK PEKERJAAN BELANJA MODALPENGADAAN GORDEIN/KARPET DAN BELANJA
MODAL PENGADAAN ALAT SOUND SISTEM
PADA BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PROTOKOL
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, perlu menunjuk Pegawai yang di tugaskan sebagai tim teknis yang membantu tugas pejabat pembuat Komitmen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Tim Teknis yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Bogor dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-undang RI nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33 ).
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762)
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
KEDUA
|
:
:
|
Membentuk Tim Teknis PPK Proses Pengadaan Barang/Jasa pada Kegiatan Pengadaan Peralatan gedung kantor Untuk Pekerjaan Belanja ModalPengadaan Gordein/Karpet dan Belanja Modal Pengadaan Alat Sound Sistem pada Bagian Rumah Tangga dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019, dengan susunan sebagaimana terlampir;
Tugas pokok dari Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama keputusan ini, sebagai berikut;
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cara membandingkan antara kondisi fisik barang dengan spesiflkasi barang yang tercantum dalam dokumen kontrak.
2. Menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan
3. Berita Acara Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk dasar penerbitan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan,
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani, dan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya dapat ditinjau di kemudian hari.
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Cibinong
Pada Tanggal : 2019
|
|
|
|
SEKRETARIS DAERAH
SELAKU
PENGGUNA ANGGARAN
Drs. BURHANUDIN, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19640418198503105
|
Salinan keputusan ini disampaikan kepada ;
Yth. Pejabat/Petugas yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
LAMPIRAN :
|
|
|
NOMOR
|
:
|
|
TANGGAL
|
: 2019
|
SUSUNAN NAMA TIM TEKNIS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
PAKET PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEGIATAN PENGADAAN PERALATAN GEDUNG KANTOR UNTUK PEKERJAAN BELANJA MODALPENGADAAN GORDEIN/KARPET DAN BELANJA
MODAL PENGADAAN ALAT SOUND SISTEM
PADA BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PROTOKOL
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019
|
SEKRETARIS DAERAH
SELAKU
PENGGUNA ANGGARAN
Drs. BURHANUDIN, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19640418198503105
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar