Jumat, 27 September 2013

Persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa



Dalam Penjelasan Perpres 70 tahun 2012 Pasal 83 aya1 1 (e) Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini

  1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
  2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
  3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
  4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
  5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan
Selengkapnya dapat di unduh pada : 
Penjelasan Perpres 70 Tahun 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar