Selasa, 17 September 2013

ADENDUM DOKUMEN PENGADAAN



LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG  PETUNJUK TEKNIS  PERATURAN PRESIDEN    NOMOR    70    TAHUN    2012 TENTANG    PERUBAHAN     KEDUA     ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

ULP  memberikan salinan Berita Acara  Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.

Dalam  Adendum   Dokumen   Pengadaan,   Kelompok  Kerja  ULP dapat   memberikan   tambahan   waktu   untuk    memasukkan Dokumen Penawaran
Kelompok  Kerja  ULP  memberitahukan kepada seluruh  peserta untuk   mengambil  salinan  BAPP    dan   Adendum    Dokumen Pengadaan (apabila ada). 

Adendum dalam arti kata bahasa adalah jilid tambahan (pd buku); lampiran ketentuan atau pasal tambahan. Dalam Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  adendum adalah merupakan bagian dari proses lelang yang digunakan untuk menambah atau mengurangi dokumen lelang yang telah dibuat oleh pokja ULP. Adendum sendiri adalah merupakan implikasi dari pemberian penjelasan terhadap hal-hal/ ketentuan baru atau perubahan penting yang ditampung dimana ULP wajib menuangkan ke dalam sebuah berita acara dan agar bisa diakses oleh semua peserta lelang sehingga peserta lelang dalam melakukan penawaran sesuai dengan dokumen pemilihan dan adendum yang dilampirkan. Adendum dokumen pemilihan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.


Pokja ULP dapat menambah atau mengurangi dokumen pemilihan yang dibuat dan harus dijelaskan dalam proses anwijing karena selama ini banyak sekali kekurangan panitia dalam menyusun dokumen pemilihan termasuk perubahan spesifikasi, HPS dan sebagainya. Dengan  begitu adendum adalah merupakan perubahan dokumen yang harus diketahui oleh semua penyedia.

Hal-hal yang menjadi adendum lelang :
  1. Perubahan rancangan kontrak,
  2. ruang lingkup kegiatan dan/atau
  3. kualifikasi tenaga ahli (Konsultansi/Konstruksi)
  4. spesifikasi teknis, gambar dan/atau
  5. nilai total HPS,
  6. Adendum harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi
    • apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan, maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan, dan:
    • apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
    • apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan adendum dokumen Pemilihan/ dokumen kualifikasi
Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal
 
Hal dilarang dalam addendum:

  1. Dalam hal addendum ULP tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran/ dokumen kualifikasi (prakualifikasi) kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam addendum dan disampaikan kepada seluruh peserta.
  2. Panitia tidak boleh mengupload adendum setelah masuk jadwal awal pemasukan dokumen karena kemungkinan ada peserta lelang yang sudah mengirim/upload dokumen lelang sehingga penawaran mereka tidak mengikuti perubahan yang ada di dokumen pengadaan yang baru diupload oleh pokja ULP.

Adendum dalam arti kata bahasa adalah jilid tambahan (pd buku); lampiran ketentuan atau pasal tambahan. Dalam Perpres 54 Tahun 2010 adendum adalah merupakan bagian dari proses lelang yang digunakan untuk menambah atau mengurangi dokumen lelang yang telah dibuat oleh pokja ULP. Adendum sendiri adalah merupakan implikasi dari pemberian penjelasan terhadap hal-hal/ ketentuan baru atau perubahan penting yang ditampung dimana ULP wajib menuangkan ke dalam sebuah berita acara dan agar bisa diakses oleh semua peserta lelang sehingga peserta lelang dalam melakukan penawaran sesuai dengan dokumen pemilihan dan adendum yang dilampirkan. Adendum dokumen pemilihan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
Pokja ULP dapat menambah atau mengurangi dokumen pemilihan yang dibuat dan harus dijelaskan dalam proses anwijing karena selama ini banyak sekali kekurangan panitia dalam menyusun dokumen pemilihan termasuk perubahan spesifikasi, HPS dan sebagainya. Dengan  begitu adendum adalah merupakan perubahan dokumen yang harus diketahui oleh semua penyedia.
Hal-hal yang menjadi adendum lelang :
  1. Perubahan rancangan kontrak,
  2. ruang lingkup kegiatan dan/atau
  3. kualifikasi tenaga ahli (Konsultansi/Konstruksi)
  4. spesifikasi teknis, gambar dan/atau
  5. nilai total HPS,
  6. Adendum harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi
    • apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan, maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan, dan:
    • apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
    • apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan adendum dokumen Pemilihan/ dokumen kualifikasi
  • Dalam adendum dokumen Pemilihan, ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
  • Waktu adendum adalah setelah penjelasan lelang/anwijing sampai sebelum jadual awal pemasukan dokumen/Upload.
Hal dilarang dalam addendum:
  1. Dalam hal addendum ULP tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran/ dokumen kualifikasi (prakualifikasi) kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam addendum dan disampaikan kepada seluruh peserta.
  2. Panitia tidak boleh mengupload adendum setelah masuk jadual awal pemasukan dokumen karena kemungkinan ada peserta lelang yang sudah mengirim/upload dokumen lelang sehingga penawaran mereka tidak mengikuti perubahan yang ada di dokumen pengadaan yang baru diupload oleh pokja ULP.
Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal. 
- See more at: http://vidije.blogspot.com/2012/07/adendum-lelang.html#sthash.Od0lyu7T.dpuf
Adendum dalam arti kata bahasa adalah jilid tambahan (pd buku); lampiran ketentuan atau pasal tambahan. Dalam Perpres 54 Tahun 2010 adendum adalah merupakan bagian dari proses lelang yang digunakan untuk menambah atau mengurangi dokumen lelang yang telah dibuat oleh pokja ULP. Adendum sendiri adalah merupakan implikasi dari pemberian penjelasan terhadap hal-hal/ ketentuan baru atau perubahan penting yang ditampung dimana ULP wajib menuangkan ke dalam sebuah berita acara dan agar bisa diakses oleh semua peserta lelang sehingga peserta lelang dalam melakukan penawaran sesuai dengan dokumen pemilihan dan adendum yang dilampirkan. Adendum dokumen pemilihan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
Pokja ULP dapat menambah atau mengurangi dokumen pemilihan yang dibuat dan harus dijelaskan dalam proses anwijing karena selama ini banyak sekali kekurangan panitia dalam menyusun dokumen pemilihan termasuk perubahan spesifikasi, HPS dan sebagainya. Dengan  begitu adendum adalah merupakan perubahan dokumen yang harus diketahui oleh semua penyedia.
Hal-hal yang menjadi adendum lelang :
  1. Perubahan rancangan kontrak,
  2. ruang lingkup kegiatan dan/atau
  3. kualifikasi tenaga ahli (Konsultansi/Konstruksi)
  4. spesifikasi teknis, gambar dan/atau
  5. nilai total HPS,
  6. Adendum harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi
    • apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan, maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan, dan:
    • apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
    • apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan adendum dokumen Pemilihan/ dokumen kualifikasi
  • Dalam adendum dokumen Pemilihan, ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
  • Waktu adendum adalah setelah penjelasan lelang/anwijing sampai sebelum jadual awal pemasukan dokumen/Upload.
Hal dilarang dalam addendum:
  1. Dalam hal addendum ULP tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran/ dokumen kualifikasi (prakualifikasi) kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam addendum dan disampaikan kepada seluruh peserta.
  2. Panitia tidak boleh mengupload adendum setelah masuk jadual awal pemasukan dokumen karena kemungkinan ada peserta lelang yang sudah mengirim/upload dokumen lelang sehingga penawaran mereka tidak mengikuti perubahan yang ada di dokumen pengadaan yang baru diupload oleh pokja ULP.
Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal. 
- See more at: http://vidije.blogspot.com/2012/07/adendum-lelang.html#sthash.Od0lyu7T.dpuf

Contoh Dokumen Addendum :  
Contoh Adendum dokumen Pengadaan KLPBJ BOGOR KAB 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar