LAMPIRAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 6 TAHUN 2012
TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 70
TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN
2010 TENTANG PENGADAAN
BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, Kelompok Kerja ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran
Kelompok Kerja ULP memberitahukan kepada seluruh peserta untuk mengambil salinan BAPP dan Adendum Dokumen Pengadaan (apabila ada).
Adendum
dalam arti kata bahasa adalah jilid tambahan (pd buku); lampiran ketentuan atau
pasal tambahan. Dalam Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 adendum adalah merupakan bagian dari proses
lelang yang digunakan untuk menambah atau mengurangi dokumen lelang yang telah
dibuat oleh pokja ULP. Adendum sendiri adalah merupakan implikasi dari
pemberian penjelasan terhadap hal-hal/ ketentuan baru atau perubahan penting
yang ditampung dimana ULP wajib menuangkan ke dalam sebuah berita acara dan agar
bisa diakses oleh semua peserta lelang sehingga peserta lelang dalam melakukan
penawaran sesuai dengan dokumen pemilihan dan adendum yang dilampirkan. Adendum
dokumen pemilihan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
Pokja ULP
dapat menambah atau mengurangi dokumen pemilihan yang dibuat dan harus
dijelaskan dalam proses anwijing karena selama ini banyak sekali kekurangan
panitia dalam menyusun dokumen pemilihan termasuk perubahan spesifikasi, HPS
dan sebagainya. Dengan begitu adendum adalah merupakan perubahan dokumen
yang harus diketahui oleh semua penyedia.
Hal-hal yang
menjadi adendum lelang :
- Perubahan rancangan kontrak,
- ruang lingkup kegiatan dan/atau
- kualifikasi tenaga ahli (Konsultansi/Konstruksi)
- spesifikasi teknis, gambar dan/atau
- nilai total HPS,
- Adendum harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi
- apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan, maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan, dan:
- apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
- apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan adendum dokumen Pemilihan/ dokumen kualifikasi
Hal dilarang
dalam addendum:
- Dalam hal addendum ULP tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran/ dokumen kualifikasi (prakualifikasi) kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam addendum dan disampaikan kepada seluruh peserta.
- Panitia tidak boleh mengupload adendum setelah masuk jadwal awal pemasukan dokumen karena kemungkinan ada peserta lelang yang sudah mengirim/upload dokumen lelang sehingga penawaran mereka tidak mengikuti perubahan yang ada di dokumen pengadaan yang baru diupload oleh pokja ULP.
Adendum dalam arti kata bahasa adalah jilid tambahan (pd buku); lampiran ketentuan atau pasal tambahan.
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 adendum adalah merupakan bagian dari proses
lelang yang digunakan untuk menambah atau mengurangi dokumen lelang
yang telah dibuat oleh pokja ULP. Adendum sendiri adalah merupakan
implikasi dari pemberian penjelasan terhadap hal-hal/ ketentuan baru
atau perubahan penting yang ditampung dimana ULP wajib menuangkan ke dalam sebuah berita acara dan
agar bisa diakses oleh semua peserta lelang sehingga peserta lelang
dalam melakukan penawaran sesuai dengan dokumen pemilihan dan adendum
yang dilampirkan. Adendum dokumen pemilihan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
Pokja ULP dapat menambah atau mengurangi
dokumen pemilihan yang dibuat dan harus dijelaskan dalam proses
anwijing karena selama ini banyak sekali kekurangan panitia dalam
menyusun dokumen pemilihan termasuk perubahan spesifikasi, HPS dan
sebagainya. Dengan begitu adendum adalah merupakan perubahan dokumen
yang harus diketahui oleh semua penyedia.
Hal-hal yang menjadi adendum lelang :
- Perubahan rancangan kontrak,
- ruang lingkup kegiatan dan/atau
- kualifikasi tenaga ahli (Konsultansi/Konstruksi)
- spesifikasi teknis, gambar dan/atau
- nilai total HPS,
- Adendum harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi
- apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan, maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan, dan:
- apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
- apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan adendum dokumen Pemilihan/ dokumen kualifikasi
- Dalam adendum dokumen Pemilihan, ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
- Waktu adendum adalah setelah penjelasan lelang/anwijing sampai sebelum jadual awal pemasukan dokumen/Upload.
Hal dilarang dalam addendum:
- Dalam hal addendum ULP tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran/ dokumen kualifikasi (prakualifikasi) kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam addendum dan disampaikan kepada seluruh peserta.
- Panitia tidak boleh mengupload adendum setelah masuk jadual awal pemasukan dokumen karena kemungkinan ada peserta lelang yang sudah mengirim/upload dokumen lelang sehingga penawaran mereka tidak mengikuti perubahan yang ada di dokumen pengadaan yang baru diupload oleh pokja ULP.
Apabila ketentuan baru atau perubahan
penting tersebut tidak dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan, maka
ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal.
- See more at: http://vidije.blogspot.com/2012/07/adendum-lelang.html#sthash.Od0lyu7T.dpuf
Adendum dalam arti kata bahasa adalah jilid tambahan (pd buku); lampiran ketentuan atau pasal tambahan.
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 adendum adalah merupakan bagian dari proses
lelang yang digunakan untuk menambah atau mengurangi dokumen lelang
yang telah dibuat oleh pokja ULP. Adendum sendiri adalah merupakan
implikasi dari pemberian penjelasan terhadap hal-hal/ ketentuan baru
atau perubahan penting yang ditampung dimana ULP wajib menuangkan ke dalam sebuah berita acara dan
agar bisa diakses oleh semua peserta lelang sehingga peserta lelang
dalam melakukan penawaran sesuai dengan dokumen pemilihan dan adendum
yang dilampirkan. Adendum dokumen pemilihan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
Pokja ULP dapat menambah atau mengurangi
dokumen pemilihan yang dibuat dan harus dijelaskan dalam proses
anwijing karena selama ini banyak sekali kekurangan panitia dalam
menyusun dokumen pemilihan termasuk perubahan spesifikasi, HPS dan
sebagainya. Dengan begitu adendum adalah merupakan perubahan dokumen
yang harus diketahui oleh semua penyedia.
Hal-hal yang menjadi adendum lelang :
- Perubahan rancangan kontrak,
- ruang lingkup kegiatan dan/atau
- kualifikasi tenaga ahli (Konsultansi/Konstruksi)
- spesifikasi teknis, gambar dan/atau
- nilai total HPS,
- Adendum harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi
- apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan, maka ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan, dan:
- apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
- apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan adendum dokumen Pemilihan/ dokumen kualifikasi
- Dalam adendum dokumen Pemilihan, ULP dapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
- Waktu adendum adalah setelah penjelasan lelang/anwijing sampai sebelum jadual awal pemasukan dokumen/Upload.
Hal dilarang dalam addendum:
- Dalam hal addendum ULP tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran/ dokumen kualifikasi (prakualifikasi) kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa dilakukan perubahan tempat dan waktu batas akhir pemasukan penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam addendum dan disampaikan kepada seluruh peserta.
- Panitia tidak boleh mengupload adendum setelah masuk jadual awal pemasukan dokumen karena kemungkinan ada peserta lelang yang sudah mengirim/upload dokumen lelang sehingga penawaran mereka tidak mengikuti perubahan yang ada di dokumen pengadaan yang baru diupload oleh pokja ULP.
Apabila ketentuan baru atau perubahan
penting tersebut tidak dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan, maka
ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal.
- See more at: http://vidije.blogspot.com/2012/07/adendum-lelang.html#sthash.Od0lyu7T.dpufContoh Dokumen Addendum :
Contoh Adendum dokumen Pengadaan KLPBJ BOGOR KAB 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar