Peraturan baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil
yang kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68
Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada
hari tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan
Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi
daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam
hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir
pasal penjelasannya.