Jumat, 25 November 2011

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN UMUM MITIGASI BENCANA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 33 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN UMUM MITIGASI BENCANA
MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : a. bahwa secara geografis Indonesia rawan
bencana yang disebabkan oleh alam dan ulah
manusia yang berpotensi menimbulkan korban
jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan
kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai,
sehingga perlu dilakukan upaya untuk
mengurangi dampak yang ditimbulkan melalui
kegiatan mitigasi bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
2
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
2. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Departemen sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 37 Tahun 2001 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden
Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenanganm Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005
tentang Badan Koordinasi Nasional
Penanganan Bencana;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131
Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi di Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
TENTANG PEDOMAN UMUM MITIGASI
BENCANA
3
Pasal 1
Kegiatan Mitigasi Bencana di daerah dilaksanakan untuk mengetahui
potensi bencana yang ada disuatu daerah dan melakukan upaya
antisipasi penanganannya.
Pasal 2
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan mitigasi bencana dilakukan
secara berjenjang melalui struktur kelembagaan Satuan Koordinasi
Pelaksana Penanganan Bencana, Satuan Pelaksana Penanganan
Bencana, Unit Operasi Penanganan Bencana dan Kepala Desa/Lurah.
Pasal 3
(1) Gubernur selaku Ketua Satuan Koordinasi Pelaksana
Penanganan Bencana bertanggung jawab mengkoordinasikan
kegiatan organisasi struktural dan non struktural dalam
pelaksanaan pedoman umum mitigasi bencana di wilayah
provinsi.
(2) Bupati/Walikota selaku Ketua Satuan Pelaksana Penanganan
Bencana bertanggungjawab mengkoordinasikan, memimpin dan
mengendalikan kegiatan organisasi struktural dan non struktural
dalam pelaksanaan pedoman umum mitigasi bencana di wilayah
Kabupaten/Kota.
(3) Camat selaku ketua Unit Operasi Penanganan Bencana
bertanggungjawab mengkoordinasikan kegiatan organisasi
struktural dan non struktural serta masyarakat dalam pelaksanaan
pedoman umum mitigasi bencana di wilayah kecamatan.
(4) Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan
pedoman umum mitigasi bencana di wilayah Desa/Kelurahan.
4
Pasal 4
Kegiatan Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
disusun dalam Pedoman Umum Mitigasi Bencana yang tercantum
dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 5
Biaya Pelaksanaan Pedoman Umum Mitigasi Bencana dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar