Bagaimana Mengidentifikasi Gratifikasi yang Dilarang (Ilegal)? ...................................
Pada
tahun 2001 dilakukan amandemen terhadap Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Dalam Undang- Undang
yang baru ini lebih diuraikan elemen-elemen dalam pasal- pasal Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada awalnya hanya disebutkan saja dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam amademen ini juga, untuk pertama
kalinya istilah gratifikasi dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
yang diatur dalam Pasal 12B...................................
Selanjutnya dapat di baca pada Link : BUKU SAKU MEMAHAMI GRATIFIKASI