Rabu, 16 Oktober 2013

GRATIFIKASI



Bagaimana Mengidentifikasi Gratifikasi yang Dilarang (Ilegal)? ...................................

Pada tahun 2001 dilakukan amandemen terhadap Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Dalam Undang- Undang yang baru ini lebih diuraikan elemen-elemen dalam pasal- pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada awalnya hanya disebutkan saja dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam amademen ini juga, untuk pertama kalinya istilah gratifikasi dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 12B...................................

Selanjutnya dapat di baca pada Link :  BUKU SAKU MEMAHAMI GRATIFIKASI









Tidak ada komentar:

Posting Komentar