Kamis, 09 April 2015

Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga



1.          Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dalam hal peserta yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga).
2.           Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan bersamaan dengan evaluasi.
3.          Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan :
a.            dilakukan terhadap 2 (dua) peserta (jika ada) secara terpisah untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
b.           klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan;
c.            klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lumpsum atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian lumpsum;
d.           [untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan, penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi HPS tidak dinyatakan gugur sepanjang hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga tidak melampaui nilai total HPS], [untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum, penawaran yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur].[untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, penawaran penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai HPS tidak dinyatakan gugur sepanjang hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga tidak melampaui nilai total HPS

4.     Dalam hal seluruh peserta tidak menyepakati klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga maka pelelangan dinyatakan gagal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar