Rabu, 02 September 2015

PERKA LKPP NO 1 TAHUN 2015 E-TENDERING



PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAH NOMOR 1    TAHUN    2015 TENTANG E-TENDERING
Pasal 4
(1)Secara umum pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran;
b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi;

Selanjutnya dapat di upload pada link di bawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar