PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN
2015 TENTANG E-TENDERING
Pasal 4
(1)Secara umum pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran;
b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi;
Selanjutnya dapat di upload pada link di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar