Minggu, 30 Juni 2013

E-Procurement

HARI KERJA ATAU HARI KALENDER ......


Berdasarkan Pasal 62 Perpres 70/2012, pasal 62 ayat 4 dan 5 semua jadwal yang menggunakan e-proc sudah menggunakan hari kalender dan diakhiri dengan hari kerja.  Pengaturan Pengaturan jadwal/waktu diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.

(4)    Penyusunan        jadwal       pelaksanaan        pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk Pengadaan  Barang/Jasa   melalui  E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.

(5)   Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud   pada    ayat   (1)     dan   ayat (2)     melalui E-Procurement adalah  hari kerja.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar