HARI KERJA ATAU HARI KALENDER ......
Berdasarkan
Pasal 62 Perpres 70/2012, pasal 62 ayat 4 dan 5 semua jadwal yang menggunakan
e-proc sudah menggunakan hari kalender dan diakhiri dengan hari kerja. Pengaturan Pengaturan jadwal/waktu diserahkan sepenuhnya
kepada Kelompok Kerja ULP.
(4) Penyusunan jadwal
pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
(5) Batas akhir
setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) melalui E-Procurement adalah
hari kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar