Berdasarkan lampiran LKPP No 6 Tahun 2012 :
Harga Satuan
Penawaran Timpang yang
nilainya lebih besar dari 110 % (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan
yang tercantum dalam
HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang dan hanya berlaku untuk volume
sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga;
Untuk Kontrak Lump Sum:
- apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;
- apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau
- apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar