Senin, 10 Juni 2013

HARGA SATUAN TIMPANG



Berdasarkan lampiran LKPP No 6 Tahun 2012 :
Harga Satuan Penawaran Timpang yang nilainya lebih besar dari 110 % (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum  dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Harga satuan penawaran  tersebut  dinyatakan  timpang  dan  hanya  berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga;

Untuk Kontrak Lump  Sum: 
  • apabila   ada   perbedaan   antara   penulisan   nilai   harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf;  
  • apabila  penawaran   dalam  angka  tertulis   dengan  jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau  
  • apabila  penawaran  dalam  angka  dan  huruf  tidak  jelas, maka penawaran dinyatakan gugur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar