Senin, 10 Juni 2013

Koreksi Aritmetik


Berdasarkan lampiran LKPP No 6 Tahun 2012 (Lampiran II/III/V Bagian B.1.f)  :

Koreksi aritmatik yang mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula hanya dilakukan untuk kontrak harga satuan.
Dengan Tahapan Evaluasi :
  • Sebelum evaluasi penawaran, untuk  kontrak harga satuan  atau kontrak gabungan  harga  satuan   dan  lump  sum  dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
  • volume pekerjaan yang tercantum  dalam daftar  kuantitas dan harga  disesuaikan  dengan yang tercantum  dalam Dokumen Pengadaan;
  • apabila  terjadi   kesalahan   hasil  perkalian  antara   volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan  harga satuan  pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
  • jenis  pekerjaan  yang  tidak  diberi  harga  satuan   dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
  •  Hasil   koreksi   aritmatik   dapat   mengubah   nilai   penawaran sehingga urutan  peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
  • Koreksi aritmatik untuk  penawaran Kontrak  Lump  Sump yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan  volume pekerjaan  yang tercantum  dalam  daftar kuantitas  dan  harga  dengan yang tercantum  dalam Dokumen Pengadaan tanpa mengubah nilai penawaran.
  • Pelaksanaan evaluasi dilakukan Kelompok Kerja ULP  terhadap 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
  • Apabila  setelah koreksi aritmatik terdapat  kurang  dari 3  (tiga) penawaryang menawar  harga  kurang  dari  HPS   maka  proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
  •  Kelompok   Kerja   ULP    melakukan   evaluasi   penawaran yang    meliputi : Evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar