Berdasarkan lampiran LKPP No 6 Tahun 2012 (Lampiran
II/III/V Bagian B.1.f) :
Koreksi aritmatik yang mengubah
nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih
rendah dari urutan peringkat semula hanya dilakukan untuk kontrak harga satuan.
Dengan Tahapan Evaluasi :
- Sebelum evaluasi penawaran, untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:
- volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan;
- apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; dan
- jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.
- Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
- Koreksi aritmatik untuk penawaran Kontrak Lump Sump yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan tanpa mengubah nilai penawaran.
- Pelaksanaan evaluasi dilakukan Kelompok Kerja ULP terhadap 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
- Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawaryang menawar harga kurang dari HPS maka proses lelang tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran.
- Kelompok Kerja ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi : Evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar