Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor s.127/NB.2/2014 Tanggal 28 April 2014 hal
Pencantuman Klausula tidak Menjamin Kerugian yang disebabkan oleh Praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Surat Jaminan/Suretyship. Berdasarkan
surat edaran tersebut Asuransi diperkenankan untuk Pencantuman
Klausula yang sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Sabtu, 31 Mei 2014
Rabu, 14 Mei 2014
TIKET PESAWAT NETWORK (BISNIS ONLINE)
PENGHASILAN YANG NYATA DARI BISNIS
TOUR AND TRAVEL DENGAN CARA YANG MUDAH
Peluang
bisnis dalam bidang tour and travel saat ini masih terbuka lebar. Masyarakat
semakin memperhatikan efisiensi waktu sehingga perjalanan menggunakan pesawat
udara menjadi pilihan yang di pertimbangkan. Apalagi harga tiket pesawat yang
saat ini semakin murah. Maka, peluang usaha dalam bidang tiket pesawat semakin
menjanjikan.
Beberapa hal
berikut ini adalah indikasi – indikasi yang menunjukan semakin berkembangnya
peluang usaha di bidang tiket pesawat.
- Maskapai Lion Air, Garuda, Citilink, dan Air Asia berlomba – lomba untuk menambah jumlah armadanya.
- Dibangunnya bandara di berbagai daerah yang siap diterbangi oleh pesawat jet berbadan besar.
- Terus bertambahnya rute – rute penerbangan ke berbagai kota yang semula terpencil.
- Perekonomian yang semakin berkembang dan otoritas daerah yang memungkinkan berkembangnya daerah – daerah sehingga dibutuhkan sarana transportasi yang menghubungkan daerah satu dengan daerah yang lain.
Hal ini
menumbuhkan minat masyarakat untuk mendirikan usaha di bidang tour and travel
khususnya penjualan tiket pesawat. Namun demikian, membuat usaha penjualan
tiket pesawat tidaklah semudah yang di bayangkan. Beberapa kendala dan
persyaratan berikut ini yang membuat tidak setiap orang bisa dengan mudah
mendirikan usaha penjualan tiket pesawat.
- Dibutuhkan suatu usaha dalam bentuk badan hukum yang jelas agar bisa bekerja sama dengan maskapai penerbangan
- Dibutuhkan modal yang tidak sedikit untuk melakukan deposit ke berbagai maskapai penerbangan.
- Maskapai penerbangan selalu menerapkan target penjualan terhadap para travel agent.
- Tingkat persaingan yang sedimikian ketat mengakibatkan usaha tour and travel sulit berkembang tanpa kemampuan bersaing yang memadai
Anda memang
bisa memesan tiket pesawat secara langsung ke website maskapai bahkan dengan
cara yang mudah. Tetapi kami menawarkan sesuatu yang berbeda dengan kemudahan
yang sama.
Apa perbedaan antara memesan tiket pesawat secara langsung di website maskapai dengan di sistem kami :
Apa perbedaan antara memesan tiket pesawat secara langsung di website maskapai dengan di sistem kami :
- Jika anda memesan tiket di website maskapai anda hanya mendapatkan tiket saja. Sedangkan jika memesan di kami anda mendapatkan komisi 40% dari total profit.
- Anda tidak hanya menikmati komisi tiket dari transaksi anda pribadi tetapi juga komisi tiket dari member – member dalam jaringan anda. Bahkan dari orang yang anda tidak kenal sama sekali.
- Anda mendapatkan suatu sistem bisnis yang memungkinkan suatu pasif income tanpa anda harus menjalankannya terus menerus.
- Anda mendapatkan suatu media belajar dalam bidang tiket pesawat sebagi persiapan bilamana suatu saat anda ingin mendirikan travel agent milik anda sendiri.
- Komisi yang anda dapatkan tidak hanya berasal dari transaksi anda tetapi juga berasal dari proses member get member yang bisa anda jalankan dengan mudah.
Senin, 12 Mei 2014
PERMENKES NO.19 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAPITASI JKN
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014 Tentang Dana Kapitasi :
1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah
jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP
adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi,
diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan
lainnya.
1. Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk:
a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan
b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
2. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan
sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi.
3. Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar
alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Selanjutnya dapat diunduh pada link di bawah ini :
PMK NO. 19 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAPITASI JKN
1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah
jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP
adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi,
diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan
lainnya.
1. Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk:
a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan
b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
2. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan
sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan Dana Kapitasi.
3. Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar
alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Selanjutnya dapat diunduh pada link di bawah ini :
PMK NO. 19 TAHUN 2014 TENTANG DANA KAPITASI JKN
Rabu, 07 Mei 2014
Hijrah Cinta
Rossa
Pada hari bulan tahun
Detik menit diriku bernafas
Ada gelombang mengerah
Memaksaku menghentikan semua
Kuhentikan kegilaan hidup
Denganmu jiwa ini terisi
Aku mencintai engkau
Begitu besar tak terbandingi
Namun bila saatnya aku harus pergi juga
Tinggalkan engkau tinggalkan semua
Hijrah cintaku menguatkan alasanku
Untuk menjadi manusia lebih baik
Namun saat sinarnya datang
Menjemputku mana mungkin aku berlari
Aku harus meninggalkan semua cinta ini
Dan bila nanti bertemu dia kumohonkan
Kembalikanlah kami satukanlah lagi
Di surgamu ya Allah
Segunung kepingan dinar
Tak bisa mengalahkan kilau cintaku
Bahagiaku melihatmu
Mampu tersenyum kalahkan getir
Detik menit diriku bernafas
Ada gelombang mengerah
Memaksaku menghentikan semua
Kuhentikan kegilaan hidup
Denganmu jiwa ini terisi
Aku mencintai engkau
Begitu besar tak terbandingi
Namun bila saatnya aku harus pergi juga
Tinggalkan engkau tinggalkan semua
Hijrah cintaku menguatkan alasanku
Untuk menjadi manusia lebih baik
Namun saat sinarnya datang
Menjemputku mana mungkin aku berlari
Aku harus meninggalkan semua cinta ini
Dan bila nanti bertemu dia kumohonkan
Kembalikanlah kami satukanlah lagi
Di surgamu ya Allah
Segunung kepingan dinar
Tak bisa mengalahkan kilau cintaku
Bahagiaku melihatmu
Mampu tersenyum kalahkan getir
===============================================
DISCLAIMER: lagu ini adalah hak cipta / hak milik dari pencipta lagu dan label
musik yang bersangkutan. Suka lagu ini? Beli kaset atau CD-nya buat ngedukung penyanyinya
(Jangan yang Bajakan..ya..)''
=====================================
PERMENKES NO. 9 TAHUN 2014
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar dan/atau spesialistik.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a. Klinik pratama; dan
b. Klinik utama.
File Selengkapnya dapat di Unduh pada :
PERMENKES NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar dan/atau spesialistik.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:
a. Klinik pratama; dan
b. Klinik utama.
File Selengkapnya dapat di Unduh pada :
PERMENKES NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK
Senin, 05 Mei 2014
JABATAN FUNSIONAL PENGADAAN BARANG/JASA
PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
MEKANISME PENYESUAIAN (INPASSING) PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA.
Selanjutnya dapat di unduh dalam file di bawah ini :
Langganan:
Postingan (Atom)