ULP/Pejabat Pengadaan
atau
PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima, hal itu sesuai dengan :
Pasal 67 (4) Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian Kedelapan Jaminan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 67
(1)
Penyedia Barang/Jasa menyerahkan
Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(2)
Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- Jaminan Penawaran;
- Jaminan Pelaksanaan;
- Jaminan Uang Muka;
- Jaminan Pemeliharaan; dan
- Jaminan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan atas
Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai
Jaminan dalam
waktu paling
lambat
14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
(4)
ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan
klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
(5) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis
Jaminan.
(6)
Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(5) adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
(7)
Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk
jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 68
(1)
Jaminan Penawaran
diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (satu
perseratus) hingga
3% (tiga perseratus) dari total HPS.